free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemilik SPI Kota Batu Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Komnas PA Dukung Hukuman Seumur Hidup  

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Aug - 2021, 19:44

Placeholder
Ketua Umum Komnas PA, Ariest Merdeka Sirait saat akan masuk ke Polda Jatim beberapa saat lalu. (Foto: istimewa)

BATUTIMES - Ditetapkannya Julianto Eka Putra (JEP), pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi oleh Polda Jatim, cukup membuat lega beberapa pihak.

Khususnya bagi para korban atau pelapor dan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA). “Peningkatan status pelaku yang semula sebagai saksi, ditingkatkan sebagai tersangka merupakan tindakan yang pantas dan tepat,” ungkap Ketua Umum Komnas PA, Ariest Merdeka Sirait.

Baca Juga : Resmi Ditahan, Tersangka Penggelapan Dana PKH Terancam Penjara 20 Tahun 

Ia menambahkan, penetapan JEP sebagai tersangka membuat dua pelapor S dan J langsung sembah sujud dan mengucap syukur kepada Tuhan. Sebab selama 67 hari terjawab sudah dugaan kasus kekerasan seksual tersebut.

Atas penetapan JEP sebagai tersangka, Komnas PA memberikan apreasi dan ucapan terima kasih kepada Direskrimum dan Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur. Menurutnya patut mendapat penghargaan atas dedikasinya dan keuletannya dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan atas kasus kejahatan seksual.

“Mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana khusus setara dengan tindak pidana khusus narkoba, teroris dan korupsi, dan juga merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime),” jelasnya.

“Bahkan terduga pelaku JEP dapat diancam pidana 20 tahun atau seumur hidup bahkan hukuman mati,” kata aktivis ini, Minggu (8/8/2021).

Baca Juga : PPKM Darurat, Alun-alun Kota Batu Tetap Bersolek 

 

Karena itu Komnas PA mendukung Polda Jatim menjerat terduga pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedang JEP ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jatim menggelar perkara pada Kamis (5/8/2021). Usai ditetapkannya sebagai tersangka rencananya Polda Jatim akan memanggil JEP pada pekan mendatang.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni