free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Resmi Ditahan, Tersangka Penggelapan Dana PKH Terancam Penjara 20 Tahun

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

08 - Aug - 2021, 18:12

Placeholder
Kapolres Malang, AKBP R. Bagoes Wibisono didampingi Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi saat menggali keterangan kepada tersangka

MALANGTIMES - Tersangka kasus penyelewengan program keluarga harapan (PKH) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran akhirnya resmi ditahan. Pelaku yang ternyata warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang berinisial PN (28) ini adalah pendamping PKH di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PN sendiri sudah mendamping PKH di Desa Kanigoro sejak tahun 2016. Sementara tindakannya tersebut diduga ia lakukan sejak tahun 2017 hingga tahun 2020. PN diduga telah menggelapkan dana bantuan PKH hingga mencapai sekitar Rp 450 juta. 

Baca Juga : Pemberantasan Rokok Illegal  Harus Ada Dukungan Masyarakat

"Tahun 2017 hingga 2020, PN diduga telah melakukan penggelapan dana PKH yang seharusnya diterima oleh sekitar 37 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Totalnya, mencapai kurang lebih Rp 450 juta," ujar Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono dalam pers rilis yang digelar Minggu (8/8/2021). 

AKBP Bagoes menjelaskan, cara yang dilakukan tersangka untuk melakukan penggelapan tersebut yakni dengan tidak memberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) kepada KPM yang sudah meninggal dunia atau pindah alamat. 

Selain itu, PN juga melakukan tarik tunai terhadap sebagian dana PKH yang seharusnya diterima KPM. 

"Sebanyak 16 KKS untuk KPM tidak pernah diberikan sama sekali. Selain itu ada 17 KKS yang pindah alamat atau pemiliknya meninggal dunia. Lalu ada 4 KKS KPM yang hanya diberikan sebagian," imbuhnya. 

Atas perbuatannya tersebut, PN disangkakan melanggar Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Baca Juga : Rp 200 Triliun Duit Pinjol Dicairkan, Nasabahnya Capai 64 Juta

Selain menyita sejumlah barang bukti, sebelum resmi menahan PN, Satreskrim Polres Malang juga telah memeriksa setidaknya 27 orang saksi. Sedangkan uang yang ia dapat dari penggelapan tersebut, biasanya digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan memberi sejumlah barang elektronik. 

"Dalam kasus ini, kepolisian hanya bersifat mendampingi. Namun jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, kami persilahkan datang ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk membuat laporan," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana