BATUTIMES - Hingga saat ini tercatat ada 101 pengembang perumahan belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemkot Batu. Karena itu Pemkot Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu mengimbau kepada para pengembang segera menyerahkan.
“Banyak pengembangan perumahan di Kota Batu, sayangnya masih sedikit yang menyerahkan PSU kepada Pemkot Batu,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto.
Baca Juga : Punya Banyak Keunggulan, Prodi PPKn Unikama Siap Cetak Pendidik Profesional
Ya Pemkot Batu menggandeng Kejari Kota Batu agar pihak pengembang tertib dalam menyerahkan PSU. Tentunya untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau.
Sebab pihak pengembang wajib dalam meningkatkan seperti lampu jalan, taman, drainase, dan sebagainya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, di antaranya UU No 1 Tahun 2011.
“Juga Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2021 dan Perda Kota Batu No 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan PSU menyebutkan bahwa pengembang perumahan wajib menyediakan dan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah,” tambahnya.
Beberapa langkah yang telah dilakukan dengan meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengundang pengembang perumahan rapat secara virtual secara bertahap dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.
“Ada 14 pengembang perumahan yang diundang rapat secara daring dipimpin oleh saya. Dalam rapat ini saya meminta segera nenyerahkan PSU, sekaligus kalau ada kendala bisa dikomunikasikan,” ucap Supriyanto.
Bila didapati ada kendala, Kejari Kota Batu bakal memberikan pendampingan. Kemudian juga memambantu memberikan solusi kepada para pengembang. “Setelah rapat itu didapati pihak pengembang siap menyerahkan PSU,” jelasnya.
Baca Juga : Tinjau Vaksinasi Ibu Hamil, Wali Kota Kediri: Ibu Hamil Menjadi Prioritas Vaksinasi karena Berisiko Tinggi
Sedang 14 pengembang perumahan itu yakni, Kingspark 8, Kusuma Pesanggrahan, Kayana Regency, Grand Mutiara Residence, Permata Garden Regency, Emerald Villas Bawah, Mutiara Residence, Kusuma Hill, Kusuma Pinus, Griya Taman Asri, Oma Batu Residence, Dharma Permata Residence, Emerald Villas Atas dan Maharaja Village.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Bangun Yulianto menambahkan, dengan adanya kerjasama dengan Kejari sebagai upaya untuk menghindari potensi penyelewengan penggunaan aset. Sebab tidak sedikit di antaranya sulit dalam menyerahkan PSU.
“Untuk keberadaan para pengembang perumahan ini diprediksi sulit ditemukan. Kami pernah mengirimkan surat ke alamat pengembang tapi gak sampai,” ujarnya.