MALANGTIMES - Implementasi sistem sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) atau sistem perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan penundaan hingga informasi lebih lanjut.
Padahal, sebelumnya Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) rencana pengoperasian tersebut dilakukan pada 2 Agustus lalu.
Baca Juga : Menengok Kesiapan Serbuan Vaksin Covid-19 yang Digelar di Kota Malang Besok
Meski begitu, layanan proses perizinan di Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang tetap berjalan. Hanya saja, khusus untuk proses ke OSS-RBA dihentikan sementara waktu.
"Kalau ditunda kami mengikuti pusat, berhenti layanan ya kami berhenti. Tapi di Disnaker ini tidak hanya berizin yang berusaha, untuk perizinan non berusaha ya tetap kami layani," ujar Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi Pariwisata dan Sosial Budaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Minto Rahardjo.
Ia menjelaskan, beberapa izin non berusaha yang dilayani tersebut salah satunya terkait bidang kesehatan. Di mana prosesnya dapat diakses secara online melalui aplikasi izin online (Izol).
"Jadi ada perizinan yang non berusaha itu tetap kami layani dengan perizinan yang ada di kami. Contohnya, yang non berusaha izin-izin tenaga kesehatan, izin praktek dokter, perawat, bidan itu kami layani melalui Izol," imbuhnya.
Meski ditunda, menurut Minto, pelayanan untuk perizinan pelaku usaha yang bakal menerapkan OSS-RBA tetap dilakukan. Seperti, untuk persyaratan-persyaratan penunjang lainnya.
Baca Juga : 1.100 Vial Vaksin Sinovac Kembali Datang ke Kota Malang
"Di Disnaker-PMPTSP Kota Malang terus akan diinformasikan, memang sementara berhenti dulu (OSS-RBA). Namun, persyaratan OSS-RBA tetap kami layani. Seperti, persetujuan izin lingkungan, izin bangunan gedung, keterangan rencana kota, dan SLF (sertifikat Layak Fungsi)," pungkasnya.
Sebagai informasi, penundaan implementasi sistem OSS-RBA lantaran masih dalam proses penyempurnaan. Sementara, sistem OSS 1.1 sudah diberhentikan operasionalnya pada tanggal 30 Juli 2021.
Dengan begitu, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak memberikan pelayanan izin berusaha hingga pelaksanaan OSS-RBA diberlakukan. Nantinya, jika sudah diterapkan, sistem ini dinilai akan mempermudah proses perizinan berusaha semakin cepat bagi pengusaha. Sehingga, diharapkan bisa berdampak positif terhadap realisasi investasi ke depan.