BONDOWOSOTIMES - Sebanyak 14 pejabat eselon II hasil lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Bondowoso telah dilantik, Jum'at (6/8/2021).
Kendati demikian, masih ada tiga posisi yang masih disebut berstatus Penjabat (Pj). Yakni Pj Direktur RSUD dr. H. Koesnadi dr.Yus Priayatna, Pj Kepala Dinas Sosial Anisatul Hamidah, serta Pj Kepala Bappenda Dodik Siregar.
Baca Juga : Lantik 14 Kepala OPD, Bupati Salwa Harap Ada Peningkatan Kualitas Pelayanan
Bupati Bondowoso Salwa Arifin menerangkan, ke tiganya secara kepangkatan masih belum mencukupi, yakni masih golongan 3A. Namun, beberapa bulan kemudian ke tiganya akan menjabat sebagai kepala dinas definitif.
"Mungkin dari sisi hasil nilainya lebih bagus dari pada yang lain. Kan dari setiap calon itu nilainya tidak sama," katanya.
Sementara Pj Sekretaris Daerah yang menjadi Ketua seleksi Jabatan Pratama Tinggi (JPT), Soekaryo menambahkan, status Pj ini secara aturan boleh. Terlebih memang ini menjadi kewenangan bupati untuk memilih yang dilindungi oleh Undang-undang.
"Itu atas dasar aturan. Kalau tidak dasar aturan bisa batal ini," ujarnya.
Berdasarkan aturan memang diajukan ada tiga nama. Selanjutnya dari tiga nama dimintakan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, Bupati memiliki kewenangan. Tidak harus dinomor urut paling pintar. Namun, dipilih yang menurut bupati paling bisa membantu.
"Tapi yang menurut Bupati dianggap lebih bisa membantu, itu yang dipilih Bupati," ujarnya.
Baca Juga : Sekdes PNS Tak Lama Lagi Pensiun, Forsekdesi Minta FKPD Tulungagung Tahan Diri
Ia menerangkan, kendati begitu mereka memiliki kewenangan, hak dan kewajiban yang sama dengan Kadis definitif.
Karena mereka sebenarnya merupakan kepala dinas definitif namun karena kepangkatannya belum memenuhi sesuai yang diatur.
"Tapi diaturannya diatur PJ dia," pungkasnya.