free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Salwa Lantik 14 Kepala OPD, 3 Kursi Masih Berstatus Penjabat

Penulis : Abror Rosi - Editor : Pipit Anggraeni

06 - Aug - 2021, 22:01

Placeholder
Bupati Salwa saat dikonfirmasi oleh awak media (Foto: Abror Rosi/JatimTimes)

BONDOWOSOTIMES - Sebanyak 14 pejabat eselon II hasil lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Bondowoso telah dilantik, Jum'at (6/8/2021). 

Kendati demikian, masih ada tiga posisi yang masih disebut berstatus Penjabat (Pj). Yakni Pj Direktur RSUD dr. H. Koesnadi dr.Yus Priayatna, Pj Kepala Dinas Sosial Anisatul Hamidah, serta Pj Kepala Bappenda Dodik Siregar. 

Baca Juga : Lantik 14 Kepala OPD, Bupati Salwa Harap Ada Peningkatan Kualitas Pelayanan

Bupati Bondowoso Salwa Arifin menerangkan, ke tiganya secara kepangkatan masih belum mencukupi, yakni masih golongan 3A. Namun, beberapa bulan kemudian ke tiganya akan menjabat sebagai kepala dinas definitif. 

"Mungkin dari sisi hasil nilainya lebih bagus dari pada yang lain. Kan dari setiap calon itu nilainya tidak sama," katanya. 

Sementara Pj Sekretaris Daerah yang menjadi Ketua seleksi Jabatan Pratama Tinggi (JPT), Soekaryo menambahkan, status Pj ini secara aturan boleh. Terlebih memang ini menjadi kewenangan bupati untuk memilih yang dilindungi oleh Undang-undang. 

"Itu atas dasar aturan. Kalau tidak dasar aturan bisa batal ini," ujarnya. 

Berdasarkan aturan memang diajukan ada tiga nama. Selanjutnya dari tiga nama dimintakan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, Bupati memiliki kewenangan. Tidak harus dinomor urut paling pintar. Namun, dipilih yang menurut bupati paling bisa membantu.

"Tapi yang menurut Bupati dianggap lebih bisa membantu, itu yang dipilih Bupati," ujarnya.

Baca Juga : Sekdes PNS Tak Lama Lagi Pensiun, Forsekdesi Minta FKPD Tulungagung Tahan Diri

Ia menerangkan, kendati begitu mereka memiliki kewenangan, hak dan kewajiban yang sama dengan Kadis definitif. 

Karena mereka sebenarnya merupakan kepala dinas definitif namun karena kepangkatannya belum memenuhi sesuai yang diatur. 

"Tapi diaturannya diatur PJ dia," pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Pipit Anggraeni