free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tinggal Pemeriksaan Saksi Ahli, Kasus Korupsi SMKN 10 Segera Masuk Persidangan

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

06 - Aug - 2021, 03:20

Placeholder
Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi (kanan) didampingi Kasubsi Penyidikan Bobby Ardirizka W (kiri) (Doc MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kini terus memproses dugaan kasus korupsi di SMKN 10 Kota Malang. Saat ini, pihak Kejari Kota Malang tinggal melengkapi keterangan saksi ahli, sebelum akhirnya sampai ke meja persidangan.

"Kami saat ini hampir menyempurnakan seluruh keterangan saksi-saksi. Tinggal beberapa ahli yang akan kami lakukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi seperti penyitaan dan beberapa hal lain," beber Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dyno Kriesmiardi.

Baca Juga : Kasus Covid-19 di Kepanjen Tertinggi di Kabupaten Malang, Tercatat 2.296 Positif, 212 Meninggal Dunia

Saksi ahli yang akan dimintai keterangan adalah saksi ahli dari ITN Malang. Saksi ahli nantinya akan dimintai keterangan mengenai fisik dari bangunan. Sedangkan untuk proses lelang pengadaan barang dan jasa, nantinya akan meminta keterangan dari ULP Kota Malang. "Sementara terkait kerugian uang Negara, saksi ahli dari inspektorat propinsi Jawa Timur,” terangnya.

Dalam proses yang telah berjalan, sampai saat ini pihak Kejari Kota Malang telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi hingga telah menetapkan tersangka, yakni Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah. "Sampai saat ini sudah 23 saksi yang dimintai keterangan," bebernya.

Untuk diketahui, DL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak tanggal 25 Mei 2021. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan laboratorium Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN) tahun 2019 sebesar Rp 1,9 miliar dan juga pada Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun 2020.

Setelah itu, Selain Kepala Sekolah, pihak Kejari juga menetapkan Wakil Kepala Sekolah bidang sekolah bidang sarana prasarana (sarpras) berinisial AR juga sebagai tersangka. Ia berperan sebagai pejabat pengadaan dan ketua tim revitalisasi. 

Baca Juga : Korupsi Rp 275 Juta, Ketua KONI Jombang Tito Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ia diduga banyak membuat laporan pertanggungjawaban yang fiktif. Selain itu, pinjam bendera dari rekanan untuk mengerjakan proyek.

Dari kasus tesebut, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 1 miiar lebih. Disinggung apakah ada potensi terdakwa lain, dijelaskan Dyno, jika saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya