free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tolak Tempati Jabatan Baru, Bupati Tulungagung Beri Sinyal Perbaiki SK Mutasi

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

06 - Aug - 2021, 02:41

Placeholder
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat pelantikan mutasi pejabat eselon 3 dan 4 / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menepis adanya kesalahan ketik dalam mutasi pejabat eselon 3 dan 4 yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Maryoto menyatakan tidak ada kesalahan, dan proses yang dilakukan sudah sesuai ketentuan. 

Maryoto pun minta agar pejabat yang dilantik, untuk saat ini menempati jabatan yang telah diemban sebagaimana bunyi Surat Keputusan yang telah ditandatanganinya. "Dijalani dulu, ketentuannya harus dijalani dulu," kata Maryoto di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (05/08/2021).

Baca Juga : Pansus RPJMD DPRD Banyuwangi Kebut Pembahasan Aturan

Namun, jika ternyata dalam menempati tugas dalam jabatan baru itu ada kendala dan alasan untuk tidak dapat melaksanakannya maka akan menjadi pertimbangan dirinya mengevaluasi. "Jika ada alasan kesehatan atau dan alasan lain sebagainya bisa mengajukan mutasi baru," ujarnya.

Saat ditanyakan apakah ada kesalahan ketik, bupati Maryoto menegaskan, dalam SK yang diterbitkan bukan bersifat baku dan tidak dapat direvisi. Pasalnya, di dalam SK yang diterbitkan pihak pemerintah selalu ada ruang yang jelas untuk dilakukan perubahan jika di kemudian hari ditemukan kesalahan. "Kan selalu ada bunyi dalam SK itu, jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan maka bisa diadakan perubahan, kan begitu," jelasnya.

Sebelumnya, pasca pelantikan 58 pejabat eselon 3 dan 210 eselon 4 di Kabupaten Tulungagung pada 27 Juli 2021, pekan lalu ada pejabat yang enggan menempati jabatan barunya.

Salah satu pejabat ini, Nahrowi yang sebelumnya sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Kalidawir dan dalam SK baru itu ia dilantik sebagai Kasi Kesejahteraan Masyarakat pada Kecamatan Tanggunggunung. "Kemungkinan kesalahan dalam pengetikannya," kata Nahrowi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (05/08/2021).

Karena yakin bahwa SK itu salah ketik, Nahrowi tidak akan pindah ke jabatan baru sebagai Kasi Kesejahteraan Masyarakat di Kecamatan Tanggunggunung. "Alhamdulillah,Kadose kok panggah wonten Kalidawir (Alhamdulillah, kelihatannya kok tetap di Kalidawir-red)," jelasnya.

Dasar Nahrowi tetap bertahan selain yakin ada kesalahan pengetikan SK juga ia menunggu Surat Keputusan Bupati yang baru. Jika SK itu tidak ada, Nahrowi akan tetap menempati jabatan lama yakni Kasi Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Kalidawir. "Kalau tidak ada SK, berarti saya sama pak Bupati ya tetap di jabatan sebagai Kasi PM Kalidawir," ungkapnya.

Baca Juga : Sekdes di Tuban Dirotasi, Berdalih Tidak Mampu Bekerja

Camat Kalidawir, Mundiyar saat dikonfirmasi membenarkan jika Nahrowi masih akan tetap menduduki jabatan lama meski telah dilantik untuk jabatan baru-nya.

"Masih di Kasi PM, penggantinya (Masrokah) akan dimutasi ke Kecamatan Sumbergempol, proses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM)," kata Mundiyar.

Dengan alasan bukan wewenang Camat untuk menjelaskan proses mutasi yang terjadi pasca pelantikan ini, Mundiyar meminta agar masalah tersebut ditanyakan langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Tulungagung.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya