BLITARTIMES - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) di Kota Blitar telah disalurkan ke pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Bantuan skema pemulihan ekonomi dari Pemerintah Pusat ini diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Blitar Santoso di lobi kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, Kamis (5/8/2021).
Dengan disalurkannya BPUM, Santoso berharap penerima atau pelaku usaha mikro betul-betul dapat memanfaatkan sebagai modal usaha produktif tambahan, sehingga usaha mikronya kembali bangkit di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga : Ditarget Tuntas Hari Ini, Wali Kota Malang Pastikan Pedagang Pasar Dapat Pembebasan Retribusi
Di Kota Blitar, BPUM disalurkan kepada pelaku UMKM melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dengan pelaku UMKM Kota Blitar sebanyak 859 pelaku. Masing-masing pelaku UMKM menerima bantuan sejumlah Rp 1,2 juta.
“Kita berharap kepada pelaku UMKM, bantuan ini bisa menjadi stimulan dan dorongan agar bisa digunakan untuk mengembangkan usahanya di tengah-tengah pandemi Covid-19. Saya lihat tadi ada yang jualan kue, jualan sayur, ada yang jualan nasi kuning, mereka ini golongan menengah ke bawah,” kata Santoso.
Santoso optimis, dana bantuan Rp 1,2 juta ini apabila dikelola dengan benar maka akan membuat perputaran modal di Kota Blitar berjalan bagus.
“Rp 1,2 juta itu kalau dikalikan 859 sudah Rp 1 miliar lebih perputaran uang yang dikelola pelaku UMKM di Kota Blitar. Oleh sebab itu saya mendorong agar dana yang diberikan ini oleh pelaku UMKM benar-benar dimanfaatkan untuk mengelola usahanya. Jangan digunakan untuk hal lain,” tukasnya.
Di kesempatan yang sama, Pemimpin Bank BRI Kantor Cabang Blitar Yulizar Verda Febrianto menyampaikan, BPUM adalah bantuan dari pemerintah pusat untuk pelaku UMKM. Di program ini, BRI bertindak sebagai perbankan milik BUMN yang ditunjuk untuk menyalurkan bantuan.
Baca Juga : Wali Kota Batu Tantang Warga Berpantun di Bulan Kemerdekaan
“Sesuai petunjuk dari pusat, sasaran dari bantuan ini adalah pelaku UMKM yang berada di bawah binaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro,” terangnya.
Yulizar melanjutkan, mekanisme mendapatkan BPUM, pelaku UMKM mendaftar kepada Pemerintah Pusat melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Setelah terverifikasi, Pemerintah Pusat akan memerintahkan BRI untuk menyalurkan bantuan kepada pelaku UMKM yang lolos verifikasi.
“Jadi kita menyalurkan bantuan ini setelah data terverifikasi di tingkat pusat. Dan bagi pelaku usaha, jika ingin lebih mengembangkan usahanya, kami juga membuka kesempatan bantuan permodalan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR),” pungkasnya (ADV).