free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jawab FKPD Tulungagung, Sekdes ASN: Keberhasilan Itu Barometernya bukan Mengoperasikan Komputer

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

05 - Aug - 2021, 03:28

Placeholder
FKPD saat audiensi dengan DPMD terkait penarikan Sekdes ASN / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Keinginan Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) menarik Sekretaris Desa (sekdes) secara bertahap yang disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, dianggap kurang tepat. Hal itu disampaikan oleh H. Karmuji Alwi Binasrillah, Sekdes Sambidoplang Kecamatan Sumbergempol yang saat ini juga menjabat sebagai ketua DPW Forsekdesi Jawa Timur.

"Dari 61 persen yang disampaikan teman-teman FKPD itu mungkin benar dan juga tidak benar. Dari 88 sekdes yang diangkat dan 27 ditunjuk sebagai sekdes dan berstatus PNS itu selama ini membantu pemerintahan di masing-masing desa," kata Karmudji, Rabu (04/08/2021).

Baca Juga : 500 Pelajar Kota Batu Divaksin, Percepat Pembelajaran Tatap Muka

 

Bagi pria yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sambidoplang ini, keberhasilan desa bukan diukur dari sekdes yang tidak mampu mengoperasikan komputer. "Ukurannya bukan bagaimana mengoperasikan komputer, itu bukan barometer keberhasilan seorang Sekdes," ujarnya.

Lanjutnya, sekdes itu sebagai unsur pimpinan sekretariat desa dan bertugas membantu kepala desa dalam administrasi pemerintahan. "Di dalam desa ada perangkat lain, administrasi surat menyurat, pengarsipan dan ekpedisi misalnya itu bisa didelegasikan ke Kaur yang membidangi," imbuhnya.

Dalam tugas lain, disebut Karmuji bahwa sekdes juga bisa difungsikan melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa dan prasarana perangkat desa, inventarisasi, aset dan lainnya. "Yang ini oleh Sekdes juga bisa didelegasikan ke Kaur Tata Usaha atau Kaur umum," tambahnya.

Bahkan Sekdes di dalam fungsinya, bisa membantu pengurusan administrasi keuangan, pendapatan asli desa dan sebagainya. "Sekretaris yang baik bukan berarti yang mengerti komputer tapi bisa memfungsikan kaur sesuai tupoksinya. Yang jelas bisa menginventarisir berbagai hal untuk kepentingan yang dibutuhkan desa," ungkapnya.

Namun, jika FKPD meminta agar Sekdes berstatus PNS supaya ditarik bertahap, ia mempersilakan saja dan kebijakan sepenuhnya serahkan ke Bupati Tulungagung.

Namun, bagi sekdes yang sudah hampir purna atau berusia mendekati masa pensiun, Karmudji meminta sebaiknya biar mengabdi ke desa. "Karena tidak lama lagi akan berganti dengan sendirinya," jelasnya.

Baca Juga : Kesempatan Dapatkan Townhouse The Kalindra Terbuka di Awal Agustus

 

Aspirasi ini disebutkan Karmudji merupakan kewenangan Bupati Tulungagung sebagai pembina ASN, apakah akan ditarik atau dipertahankan biarlah dikaji lebih dalam oleh pemerintah Kabupaten Tulungagung.

"Ini biar menjadi kajian, bagaimanapun namanya ASN harus bisa menerima kebijakan itu. Kita sepenuhnya serahkan ke Bupati," pungkasnya.

Sebelumnya, Para kepala desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) Kabupaten Tulungagung mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Selasa (03/08/2021) siang. Mereka meminta agar DPMD menarik para sekretaris desa (Sekdes) yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di banyak desa di Kabupaten Tulungagung.

Dalam aspirasinya, FKPD mengatakan sesuai amanat dalam UU desa no 6 tahun 2014 bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa sebagai wujud atas kewenangan desa mengatur rumah tangganya sendiri dengan harapan terpilihnya perangkat desa yang berkualitas.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya