free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Tuban Halindra Apresiasi Bantuan Pemerintah bagi Kalangan UMK & PKL

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

05 - Aug - 2021, 02:57

Placeholder
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzki (Foto: inibaru.id)

INDONESIATIMES - Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzki mengapresiasi upaya pemerintah melalui Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto untuk menjaga keseimbangan antara penanganan kesehatan dan dampak ekonomi dalam memerangi pandemi Covid-19. Upaya itu antara lain diberikan kepada kalangan usaha mikro kecil (UMK) dan pedagang kaki lima (PKL).

Menurut Bupati Lindra, dengan bantuan itu kalangan UMK dan PKL tetap bisa bertahan meski ada pembatasan bagi usaha mereka selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Baca Juga : Tidak Layak Konsumsi, Wagub Jatim Larang Pembagian Paket Beras Kemensos di Bangkalan

“Karena itu, saya sangat gembira sebanyak satu juta pelaku UMK dan PKL mendapat bantuan Rp1,2 juta seperti yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto,” ujar Bupati kelahiran Surabaya tahun 1992 itu.

Menurut Menko Airlangga, jumlah itu merupakan bagian dari realisasi dukungan UMKM dan korporasi yang mencapai Rp52,43 triliun dari pagu Rp 162,4 triliun, realisasi klaster prioritas mencapai Rp 47 triliun dari pagu Rp 117,94 triliun, dan realisasi insentif usaha mencapai Rp 43,35 dari pagu Rp 62,83 triliun. 

Airlangga juga mengungkapkan, bantuan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat. Bantuan UMK dan PKL warung sedang difinalisasi dan diharapkan bisa langsung dijalankan melalui TNI dan Polri.

Bupati yakin, bantuan untuk UMK dan PKL akan mengurangi beban masyarakat kecil yang menghadapi cobaan berat akibat pandemi ini. Bantuan untuk kalangan pengusaha kecil juga akan menggulirkan perekonomian di daerah. “Apalagi sektor usaha informal selama ini terkenal tangguh,” ungkapnya.

Lindra juga mengungkapkan, usaha mikro informal ini dikenal tangguh karena beberapa alasan. Misalnya, tidak memerlukan modal yang besar dan tidak memerlukan perizinan atau regulasi yang rumit.

Baca Juga : RSUD Bondowoso Terima Bantuan Pasokan Tabung Oksigen 

 

"Usaha informal juga hanya memerlukan peralatan yang sederhana, tidak perlu membayar pajak dan hanya memerlukan sedikit orang untuk mengelolanya. Dengan demikian, usaha ini juga bisa menyerap banyak tenaga kerja karena bisa dimasuki siapa saja,” katanya.

Selanjutnya Lindra menjelaskan, bantuan untuk UMK juga tidak memerlukan syarat yang rumit. Para pengusaha cukup memberikan foto kopi KTP dan KK, foto kopi NIB/ Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa atau lurah, serta foto tempat usaha.

"Selain itu, pengajuan bantuan juga bisa dilakukan secara kolektif atau perorangan,” tambah pria lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) Taruna Nusantara angkatan 18 itu.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya