MALANGTIMES - Mantan Plt Direktur PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang 2017-2018 A.A. Raka Kinasih divonis tiga tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (3/8/2021) melalui virtual.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi. "Kemarin, majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya telah memutuskan perkara tersebut," ungkapnya, Rabu (4/8/2021).
Vonis tiga tahun itu dikurangi masa tahanan. Selain itu, Kinasih didenda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Tuntutan kemarin (dari jaksa) tiga tahun juga. Hanya yang berbeda dari kami dendanya Rp 100 juta, subsidernya enam bulan penjara. Kalau dari majelis hakim kan tiga bulan," jelas Dino.
Dari vonis hakim tersebut, pihak terdakwa hingga kini masih belum mengajukan banding dan masih pikir-pikir terhadap putusan hakim. Pihak Kejari sendiri, saat ini juga masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak terkait putusan tersebut.
Dalam persidangan kasus yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 miliar tersebut, tidak ditemui adanya fakta-fakta baru. Fakta yang ada tetap sesuai dengan fakta yang dijelaskan dalam penyelidikan.
Kejari Kota Malang juga masih terus melakukan pengembangan. Saat ini, kejari masih melakukan pencarian oknum lain yang terlibat menikmati uang negara tersebut.
"Ada yang memang (dicari). Kami mau memastikan keberadaannya dulu. Kalau sudah pasti, kami bisa tangkap, baru kami proses secara hukum lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga : Dewan Sebut Pertumbuhan Ekonomi 2022 Bisa Capai Target Asal Penanganan Covid-19 Optimal
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD RPH Tugu Aneka Usaha melakukan kerja sama investasi dengan pihak ketiga.
Dalam kasus ini, mantan Plt Direktur RPH Kota Malang tahun 2018 AA Raka Kinasih (43) ditetapkan sebagai tersangka. Peran tersangka adalah melakukan kerja sama pembelian dan pemeliharaan sapi. Nilai kerugian Pemerintah Kota Malang diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
Tersangka terlibat pengembangan sapi dengan pihak ketiga terkait pembelian dan pemeliharaan sapi. Modusnya, kerja sama itu tidak diikuti perjanjian. Sapi yang dibeli tidak sesuai dengan yang datang. Penyewaan fasilitas RPH tidak dibayar.