free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Vaksinasi Ibu Hamil, Kemenkes Terbitkan SE

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

03 - Aug - 2021, 15:58

Placeholder
Ibu hamil (Foto: mbsnews.id)

INDONESIATIMES - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada ibu hamil untuk mendapat vaksinasi Covid-19. Izin tersebut diberikan lantaran ibu hamil dianggap sebagai salah 1 kelompok yang berisiko terpapar dan bergejala berat virus Covid-19. 

Terlebih saat ini varian baru yang mulai bermunculan dan diklaim lebih cepat menular, seperti varian Delta dan Delta Plus yang sudah mulai terdeteksi di Indonesia. 

Baca Juga : Airlangga: PPKM Level 4 di Sejumlah Wilayah Luar Jawa-Bali Terus Menunjukkan Perbaikan

SE Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tersebut ditandatangani oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.

"Dengan terbitnya aturan ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil, terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati.

Dijelaskan Widyawati, ibu hamil nantinya akan diberikan suntikan vaksin Covid-19 merk Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated yakni Sinovac. Dosis pertama, akan diberikan pada trisemester kedua kehamilan, dan dosis kedua akan dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Merujuk pada SE tersebut, kegiatan vaksinasi untuk ibu hamil ini akan dimasukkan dalam kriteria khusus. Sehingga, proses skrining atau penyaringan vaksinasi dilakukan secara lebih detail dibandingkan dengan sasaran lain.

Dalam edaran itu, disebutkan bahwa Kementerian juga melampirkan format data untuk melakukan skrining pada peserta vaksinasi. Pemerintah, juga akan melakukan monitoring untuk memantau efek samping yang muncul dari pemberian vaksin tersebut.

Baca Juga : Mendagri Terbitkan 3 Instruksi untuk Kepala Daerah Terkait Perpanjangan PPKM Level 4

"Mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id," jelas dia.

Dalam hal ini, pemerintah juga akan menanggung jika terjadi KIPI Covid-19 bagi warga yang membutuhkan pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis yang terjadi.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana