JATIMTIMES – Di balik geliat pembangunan Kabupaten Situbondo, ada satu persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah daerah: HIV/AIDS. Angkanya belum menunjukkan tren penurunan. Justru sebaliknya, dari tahun ke tahun jumlah kasus baru terus bertambah.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Situbondo mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat pencegahan, memperluas akses pengobatan, sekaligus menghapus stigma terhadap Orang dengan HIV (ODHIV).
Baca Juga : DIKTUM QONUN ASASI: MENGAKAR KUAT, KOKOH BERDIRI, RIMBUN BERBUAH
Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah atau yang akrab disapa Mbak Ulfi, menilai tantangan terbesar dalam penanganan HIV/AIDS bukan hanya aspek medis. Masih banyak masyarakat yang memiliki pemahaman keliru terhadap penyintas HIV sehingga memunculkan diskriminasi.
"Kalau sudah HIV sering kali langsung dianggap menular dan harus dijauhi. Padahal masyarakat perlu diberikan pemahaman yang benar melalui sosialisasi dan edukasi. Kita memiliki banyak majelis taklim yang tidak hanya bisa menjadi sarana pendidikan keagamaan, tetapi juga edukasi sosial dan kesehatan. Insyaallah semuanya bisa diakomodasi jika seluruh elemen bergerak bersama," ujar Mbak Ulfi usai rapat paripurna pengesahan tiga perda di DPRD Situbondo, Kamis (2/7/2026).
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa pemerintah mulai menggeser pendekatan penanggulangan HIV/AIDS dari sekadar layanan kesehatan menuju pendekatan sosial yang lebih komprehensif. Tokoh agama, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan hingga keluarga diharapkan menjadi bagian dari upaya memutus rantai penularan sekaligus menghilangkan stigma.
Namun, tantangan yang dihadapi Situbondo tidak berhenti di situ. Belakangan publik juga dihebohkan dengan keberadaan grup Facebook bertema LGBT yang menggunakan nama Kabupaten Situbondo. Grup yang telah aktif sejak 2014 itu memiliki lebih dari 3.000 anggota.
Menanggapi fenomena tersebut, Mbak Ulfi menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat literasi digital melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.
"Yang paling utama adalah keluarga. Jangan sampai semuanya dibebankan kepada guru atau pemerintah. Kedekatan seorang ayah dan ibu dengan anak menjadi faktor yang sangat penting. Pemerintah juga terus memiliki berbagai program melalui Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat," tegasnya.
Di sisi lain, data Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa persoalan HIV/AIDS di Situbondo memang masih memerlukan perhatian serius. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Dwi Herman, mengakui tren kasus terus mengalami peningkatan meski belum masuk kategori sangat tinggi.
"Memang masuk kategori tinggi, tetapi tidak termasuk kategori yang sangat tinggi," kata Dwi Herman, Senin (6/7/2026).
Sepanjang tahun 2024 tercatat 275 kasus HIV/AIDS. Angka itu meningkat menjadi 319 kasus pada 2025. Hingga pertengahan 2026, sudah ditemukan 136 kasus baru dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penemuan kasus yang terus berlangsung hingga akhir tahun.
Menurut Dwi Herman, pola penularan HIV di Situbondo masih didominasi perilaku seks berisiko, termasuk hubungan seksual di luar ikatan pernikahan. Meski jumlah kasus lebih rendah dibandingkan daerah perkotaan, angka tersebut tetap tergolong tinggi untuk ukuran Kabupaten Situbondo.
"Dibandingkan dengan kota-kota besar memang relatif lebih kecil, tetapi untuk ukuran Situbondo jumlah tersebut masih tergolong cukup tinggi," jelasnya.
Baca Juga : Cristiano Ronaldo Pensiun usai Piala Dunia 2026? Ini Pernyataan CR7 Setelah Portugal Tersingkir
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah belum dapat memastikan apakah penyebaran kasus lebih banyak terjadi di wilayah perkotaan atau pedesaan. Sebab, sebagian penderita merupakan pendatang yang tinggal dan bekerja di Situbondo sehingga tetap masuk dalam pencatatan pemerintah daerah.
"Bisa saja mereka berasal dari luar daerah. Namun, data yang kami catat adalah orang-orang yang saat ini tinggal atau berdomisili di Situbondo," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, estimasi jumlah ODHIV di Situbondo mencapai sekitar 1.584 orang. Namun hasil penelusuran menemukan 1.805 ODHIV yang masih hidup, dengan 1.679 orang di antaranya telah menjalani pengobatan dan perawatan.
Pada akhirnya, pengesahan Perda Penanggulangan HIV/AIDS menjadi langkah awal, bukan akhir dari perjuangan. Regulasi hanya akan efektif jika diikuti edukasi yang berkelanjutan, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menghindari perilaku berisiko, kuatnya peran keluarga dalam pendampingan anak, serta hilangnya stigma terhadap para penyintas.
Selain itu, penanggulangan acaman merambahnya perilaku LGTBTQ juga menjadi atensi serius pemerintah pusat, hal ini dibuktikan dengan langkah pemerintah resmi memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam daftar ancaman nonmiliter Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.
Dalam beleid atau langkah yang ditempuh untuk melaksanakan suatu program, pemerintah memetakan berbagai potensi ancaman terhadap pertahanan negara selama lima tahun ke depan. Ancaman dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. KebijakanPublik
Pada bagian ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya, pemerintah mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu tantangan yang dinilai dapat memengaruhi kepentingan nasional.
"Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa," demikian bunyi Perpres Nomor 111 Tahun 2025.