free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hasil Penipuan Pengusaha Properti, Kuasa Hukum: Oknum DPRD Kota Malang juga Terima Uangnya

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

03 - Aug - 2021, 15:04

Placeholder
Kuasa hukum Pipin Arifin yakni Wiwid Tuhu Prasetyanto. (Foto: Istimewa)

MALANGTIMES - Terkait kasus pengusaha properti Pipin Arifin (34) yang menjadi tersangka penipuan dan/atau penggelapan Rp 1,25 miliar dengan korban Muhammad Sahid (48) terdapat beberapa orang yang menerima pinjaman uang dari tersangka.

Dalam keterangan kepolisian, uang sebesar Rp 1,25 miliar tersebut dipinjamkan kepada orang berinisial AD (almarhum) sebesar Rp 800 juta, berinisial LM sebesar Rp 10 juta, disimpan di rekening tersangka sebesar Rp 340 juta dan Rp 100 juta digunakan tersangka untuk membayar uang muka pembelian Mobil BMW type 320i.

Baca Juga : Kuasa Hukum Pengusaha Properti Tersangka Penipuan Rp 1,2 Miliar Minta Penyidik Objektif

Kuasa hukum Pipin yakni Wiwid Tuhu Prasetyanto pun membenarkan terkait keterangan polisi tersebut. Untuk uang yang dipinjamkan kepada dua orang berinisial AD (almarhum) dan LM, Wiwid menyebut bahwa LM diduga merupakan oknum anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Malang.

"Ada permintaan uang juga dari oknum anggota Dewan itu dari versinya Si Pipin. Ya itu maksudnya LM tadi itu (oknum anggota DPRD Kota Malang)," ujarnya kepada MalangTIMES.com melalui saluran telepon, Selasa (3/8/2021).

Wiwid membenarkan bahwa LM telah menerima uang pinjaman dari Pipin sebesar Rp 10 juta. Untuk teknis penyerahan uangnya,  pihaknya mengatakan bahwa uang tersebut ditransfer oleh Pipin melalui orang terdekat LM.

"Transfer melalui orang lain. Nanti biar penyidik yang menyampaikan. Iya melalui orang lain, tetapi permintaannya (meminjam uang, red) secara langsung," tuturnya.

Selain itu, Wiwid juga membenarkan bahwa seseorang berinisial AD meminjam uang kepada Pipin. Pipin pun meminjamkan uang sebesar Rp 800 juta. Namun yang menjadi masalah, usai AD meminjam uang kepada Pipin, AD meninggal dunia.

"Sedangkan keluarganya itu nggak mengakui semuanya, walaupun sempat mengangsur. Lah ini yang menjadi janggal di situ. Ini kok nggak diakui semuanya, sehingga dari versinya Pipin dia menjadi korban dari suatu keadaan," bebernya.

Baca Juga : Anggaran Perdin DPRD Habiskan Belasan Miliar, Bappeda: Kalau tidak Efektif Bisa Dilakukan Penyesuaian

Sementara itu, dalam konferensi pers ungkap kasus penipuan dan atau penggelapan dengan tersangka Pipin Arifin, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan bahwa saat ini penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan beberapa alat bukti.

"Dalam hal ini, penyidik sudah melakukan penahanan dengan alat bukti keterangan lima saksi. Alat bukti transfer dari korban, keterangan tersangka," bebernya.

Selain itu, pihaknya juga berkomitmen akan terus melakukan penyidikan dan analisis terhadap kasus yang menyeret pengusaha properti di Kota Malang ini.

"Ini masih kita analisis aliran-aliran dana tersebut. Bisa juga kita kenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang, red) kepada orang-orang yang menikmati hasil dari kejahatanan ini," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana