MALANGTIMES - Terjerat kasus penipuan dan atau penggelapan, tersangka Pipin Arifin (34) tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Wiwid Tuhu Prasetyanto minta penyidik Polresta Malang Kota objektif dalam melakukan tahapan penyidikan.
Permintaan itu dilakukan karena ada ikatan kerja sama antara pelapor Muhammad Sahid (48) dengan terlapor Pipin Arifin. Mereka adalah rekan yang melakukan kerja sama di bidang properti dengan mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Baca Juga : Anggaran Perdin DPRD Habiskan Belasan Miliar, Bappeda: Kalau tidak Efektif Bisa Dilakukan Penyesuaian
"Tersangka dan pelapor kerjasama mendirikan PT dan memang kewenangan tersangka untuk mengelola uang yang disetor kepada PT. Semestinya ada mekanisme mempertanggungjawabkan di internal PT dulu sebelum proses pidana," ungkap Wiwid Tuhu Prasetyanto kepada MalangTIMES.com melalui saluran telepon WhatsApp, Senin (2/8/2021).
Pihaknya melanjutkan dalam perkara yang menyeret kliennya ini terdapat perspektif yang berbeda antara terlapor dengan pelapor. Yakni kata Wiwid bahwa Pipin Arifin dengan Muhammad Said konteksnya kerja sama.
"Kerja sama itu kan mungkin untung, mungkin juga rugi. Jadi enggak bisa keuntungan mau tapi, kerugian enggak mau. Jadi harus dibagi keuntungan dengan kerugiannya. Itu pertama," ujarnya.
Selanjutnya untuk yang kedua, terkait uang yang diterima Pipin Arifin dari Muhammad Said sebesar Rp 1,25 miliar dipergunakan tidak untuk kepentingan pribadi Pipin semata. Tetapi juga dipergunakan untuk upaya-upaya menjalankan usaha yang dianggap milik bersama.
"Jadi begini, usahanya itu kan perlu perizinan, perlu bekerja sama dengan pihak ketiga dan pihak lain, dan lain sebagainya. Itu tidak diperuntukkan untuk Pipin pribadi. Kalau ini dari perspektifnya Si Pipin," terangnya.
Kemudian Wiwid yang telah diberikan kuasa sejak tanggal 12 Maret 2021 ini membenarkan hasil keterangan kepolisian bahwa dana sebesar Rp 1,25 miliar tersebut juga mengalir kepada beberapa pihak. "Ada beberapa pihak yang menerima juga. Jadi, setelah uang itu diterimakan/dikirimkan kepada Pipin itu dialirkan kepada pihak lain," katanya.
Terkait aliran dana yang disalurkan kepada pihak lain, kata Wiwid juga sudah disampaikan kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota ketika pemeriksaan di Polresta Malang Kota.
Beberapa pihak tersebut ada seseorang berinisial AD (almarhum) yang menerima uang sebesar Rp 800 juta, kemudian seseorang inisial LM menerima uang sebesar Rp 10 juta, di rekening tersangka Rp 340 juta dan Rp 100 juta untuk uang muka pembelian Mobil BMW type 320i.
Baca Juga : Cek Pusat Isoter, Bupati Jember Minta Ditambah Fasilitas Internet
Terkait uang dengan nominal Rp 100 juta yang digunakan sebagai uang muka pembelian Mobil BMW type 320i Wiwid pun membenarkan terkait hal tersebut. Namun terdapat beberapa pihak yang tersangkut dalam perkara mobil tersebut.
"Jadi Pipin ini membeli masih sebagian, masih belum lunas. Mobil ini dibawa Pipin, setelah dibawa Pipin karena Pipin dianggap nggak mampu mengembalikan duitnya yang banyak tadi itu, diambil lah sebagai jaminan. Kalau Pipin tahu yang meminta itu dari pihak pelapor sana," jelasnya.
Wiwid mengatakan bahwa poinnya justru Pipin itu tidak menikmati mobil itu dan yang mengambil ini yang seharusnya bertanggungjawab atas mobil itu.
Sementara itu, untuk saat ini pihaknya sedang menunggu proses perkembangan penyidikan dari pihak Satreskrim Polresta Malang Kota. Pihaknya hingga saat ini menganggap bahwa pada perkara ini masih belum muncul secara gamblang terkait unsur pidananya.
"Karena masih konteksnya kerja sama, kalaupun dianggap memenuhi unsur pidana, polisi harus obyektif dengan memroses secara hukum semua pihak yang terkait. Jadi jangan Pipin tok," tegasnya.
"Pihak terkait ya yang menerima pinjaman uang, yang menerima transferan, yang mengambil jaminan tetapi tidak mengembalikan itu harus diproses semua," pungkasnya.