free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Ijen Dilepas, Fraksi PKB: Interpelasi Hak Anggota Dewan, Jangan Dikebiri Banmus

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Dede Nana

01 - Aug - 2021, 03:08

Placeholder
H M Ali Mahrus, Wakil Ketua DPRD asal Fraksi PKB Banyuwangi Nurhadi Banyuwangi Jatim TIMES

BANYUWANGITIMES - Hearing yang sudah dilakukan oleh Gerakan Rakyat Banyuwangi Bersatu (GARRAB) beberapa waktu lalu menjadi energi bagi Fraksi PKB yang ada di parlemen untuk bisa terus melanjutkan interpelasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh H M Ali Mahrus Wakil Ketua DPRD asal Fraksi PKB Kabupaten Banyuwangi kepada wartawan BanyuwangiTIMES melalui WhatsApp (WA), Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga : 2 Tersangka Pelecehan Seksual Belum DItangkap, Kopri PC PMII Sampang Geruduk Mapolres

Menurut Mahrus, interpelasi  ada tahapan prosedur yang harus dilalui, tidak serta merta kemudian lolos. Karena sempat terjadi perdebatan di Badan Musyawarah (Banmus)  antara dijadwalkan atau tidak.

 “Setelah saya pelajari tatib DPRD lebih teliti, interpelasi itu tidak perlu dibanmuskan tetapi dibacakan di forum paripurna oleh pimpinan DPRD yang memimpin. Beda halnya dengan hak menyatakan pendapat yang harus mendapat pertimbangan dari Banmus DPRD Banyuwangi,” jelas Mahrus.

Selanjutnya, politisi asal Dapil 2 Kabupaten Banyuwangi itu menuturkan, kalau sampai kemudian Banmus memangkasnya, sama saja mengebiri hak anggota untuk menyuarakan kepentingan masyarakat melalui hak interpelasi yang menjadi rumusan antara PKB, Partai Demokrat dan PKS,

Dia menambahkan, dewan menganggap perlu untuk meminta keterangan kepada bupati dalam hal menandatangani, kemudian dicabut. Semua elemen Banyuwangi yang bergerak terkait hal ini tentu tidak rela kalau kemudian sebagian wilayah Ijen diberikan kepada Kabupaten Bondowoso.

“Bupati Banyuwangi setelah menandatangani kemudian akan membatalkan tanda tangan tersebut. Kita ingin meminta keterangan secara jelas kenapa kok tanda tangan? Apakah betul dipaksa. Apakah betul dalam tekanan yang pertama yang kedua kalau memang sudah dibatalkan sejauh mana proses pembuatan sampai hari ini, ini semua perlu didiskusikan dengan DPRD,” imbuhnya.

Baca Juga : Kupas Kekayaan Alam Madura, DEM Madura Gelar Workshop Energi

Mahrus menuturkan dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan hak milik daerah, ketika melepaskan atau menjual tanah itu harus persetujuan DPRD, apalagi ini urusan Ijen. Misalnya, Ijen itu sampai lepas ke tangan Bondowoso maka potensi-potensi kehilangan pendapatan jelas akan berkurang.

“Kenapa Ijen menjadi kawasan destinasi wisata, tidak hanya lokal tapi mancanegara. Itu butuh energi yang luar biasa dari APBD Banyuwangi untuk  mempromosikan Ijen ke mancanegara,” ujarnya.

Mahrus melanjutkan, kandungan yang ada di dalam kawah Ijen terdapat  gas alam untuk membuat kepentingan energi listrik dan sebagainya. “Sejengkal tanah kawah Ijen  itu akan bernilai miliaran bahkan triliunan, karena menurut informasi ada kandungan gas alam yang bisa digunakan untuk sumber energi,” pungkasnya.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Dede Nana