free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

2 Tersangka Pelecehan Seksual Belum DItangkap, Kopri PC PMII Sampang Geruduk Mapolres

Penulis : Abd Syukur - Editor : Dede Nana

01 - Aug - 2021, 02:12

Placeholder
Foto Kopri PC PMII Sampang saat melakukan aksi di depan Polres Sampang Sabtu (31/7/2021)

SAMPANGTIMES- Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tidak pernah usai, khususnya di Kabupaten Sampang. Dalam kegiatan aksi yang dilakukan oleh Kopri PC PMII Sampang meminta agar sisa pelaku pelecehan seksual ditangkap.

Aksi Kopri PC PMII Sampang dimulai dari Jl Wijaya Kusuma, Sampang, dengan membawa sejumlah poster dan bendera PMII. Dalam aksi yang dilakukan di depan Mapolres Sampang mereka meminta kepolisian menangkap sisa terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial A (14) asal Torjun sesegera mungkin.

Baca Juga : Ikut Vaksin Covid-19, Warga Desa Jungkarang Pulang Bawa Beras 5 Kilogram

“Kabupaten Sampang mendapatkan penghargaan layak anak, tapi kenyataannya bagaimana dengan kasus kekerasan seksual yang belum tuntas hampir satu tahun ini,” tulisan mereka pada poster,  Sabtu (31/7/2021).

Ketua Kopri PC PMII Sampang Raudhotul Jannah mengatakan, pihaknya menagih janji Polres Sampang yang hingga 19 bulan belum menuntaskan kasus pelecehan seksual terhadap anak di wilayah Torjun.

Selain itu, disampaikan juga apresiasi terhadap kepolisian yang telah menangkap 4 orang tersangka. Namun Raudho mengingatkan masih tersisa 2 tersangka yang harus segera diamankan.

“Tadi yang sangat kita kecewakan, ketika meminta bukti dari perkembangan kasus tersebut, Polres Sampang tidak bisa memberikan. Di sini kami beranggapan Polres tidak mempunyai keinginan untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengatakan di depan aksi, Kopri PC PMII memang memiliki hak menanyakan perkembangan suatu perkara yang ditangani pihak kepolisian.

Baca Juga : Dinilai Mampu Penuhi Hak Perlindungan Anak, Kabupaten Malang Raih Predikat Madya KLA

“Pihak Polres Sampang secara periodik sudah memberikan surat perkembangan penyidikan kepada pihak keluarga korban. Tapi tidak kepada di luar keluarga korban" ucap Sudaryanto.

Kendati demikian, pihaknya berkomitmen akan tetap berusaha menangani perkara ini secara profesional. "Kita usahakan tertangkap semua. Kita sudah sampaikan ke Kanit PPA mencari informasi secepatnya dan diselesaikan perkara itu," pungkasnya. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abd Syukur

Editor

Dede Nana