Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Peredaran Narkoba di Kota Malang Meningkat hingga 9 Persen Selama Pandemi

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Pipit Anggraeni

29 - Jul - 2021, 14:46

Placeholder
Kasubag Umum BNN Kota Malang, Yudha Wirawan (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang menyebut jika tingkat peredaran narkoba meningkat 8 sampai 9 persen. Hal ini terlihat dari barang bukti narkoba, baik sabu maupun ganja  yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (29/7/2021).

Kasubbag Umum BNN Kota Malang, Yudha Wirawan membenarkan jika saat ini terjadi peningkatan sekitar 8 sampai 9 persen. Dijelaskannya, jika hal ini dipengaruhi beberapa faktor. 

Baca Juga : Naik Tingkat, Kota Malang Raih Kota Layak Anak Kategori Nindya

"Ya bisa dilihat, tadi yang dimusnahkan (pemusnahan di Kejari Kota Malang), ganja saja sudah sekitar Rp 20 kilogram," paparnya disela menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Malang.

Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini pengedar narkoba memanfaatkan situasi pandemi Covid-19. Salah satu faktornya adalah, para pengedar melihat fokus dari seluruh aparat yang terpusat pada penanganan Covid 19. 

"Disela-sela itulah dimanfaatkan para pengedar untuk melakukan pengiriman," jelasnya.

Meskipun terdapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dikatakan Yudha tak terlalu berpengaruh terhadap peredaran narkoba. Sebab, dijelaskannya, jika peredaran bukan melalui orang perorangan, akan tetapi memanfaatkan jasa pengiriman. 

"Sehingga saat menggunakan jasa pengiriman kurang terpantau. Karenakan termasuk jasa esensial juga," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang, Andi Dharmawangsa menjelaskan hal yang senada dengan BNN Kota Malang. Dijelaskannya, jika melihat dari jumlah barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan, memang terdapat peningkatan. 

Menurutnya, terdapat peningkatan sekitar 10 persen dibandingkan periode sebelumnya. Artinya ini masih perlu dilakukan pemberantasan ekstra dalam kasus narkoba. Terlebih lagi, barang bukti yang dimusnahkan, baik itu ganja, sabu cukup banyak.

Baca Juga : Menikah di Masa Pandemi, Calon Pengantin di Blitar Wajib Swab Antigen

"Apalagi pil nya tadi sampai 3 juta lebih. Artinya pemakaian masih tinggi. Kalau faktor peningkatan, mungkin bisa saja adanya PHK, kemudian orang stress hingga melampiaskan ke narkoba," bebernya.

Dijelaskan lebih merinci, jika barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari puluhan perkara. Untuk barang bukti ganja, berasal dari 42 perkara dengan barang bukti yang disita kurang lebih sebanyak 22.459,82 gram.

Untuk barang bukti sabu, disita dari 98 perkara yang telah Inkrah. Total barang bukti yang disita kurang lebih seberat 1.373,16 gram. Barang bukti lainnya, yakni Pil koplo dan obat-obatan terlarang. Barang bukti tersebut jumlahnya mencapai jutaan. 

"Dari 11 perkara, diamankan barang bukti sebanyak 3 juta butir (3.656.512)," terangnya.

Kemudian, barang bukti selanjutnya, adalah kosmetik palsu. Sekitar 40 kardus disita dari dua perkara. Selanjutnya, ekstasi atau inex. Brang bukti tersebut disita dari 3 perkara dengan jumlah 566 butir. Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan lainnya adalah 117 hp.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Pipit Anggraeni