BLITARTIMES - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar mengeluarkan regulasi bagi calon pengantin yang akan menikah di masa pandemi Covid-19. Para calon pengantin diwajibkan melakukan swab antigen sebelum melangsungkan akad nikah.
Humas Kemenag Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi menegaskan, Kemenag tidak melarang prosesi nikah di masa pandemi. Swab antigen ini menjadi salah satu syarat menikah untuk memutus penularan Covid-19. Diapun.
Baca Juga : Sisir Rumah Warga Terdampak Covid-19, Lapas Tuban Salurkan Bantuan
"Nikahnya tidak dilarang, namun bagi para calon pengantin wajib melakukan tes kesehatan berupa swab antigen sebelum melaksanakan pernikahan. Swab ini merupakan salah satu upaya kita bersama untuk memutus penularan Covid-19," kata Jamil, Kamis (29/7/2021).
Dia menambahkan, terkait dengan regulasi ini Kemenag Kabupaten Blitar telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Satgas Penanganan Covid-19. Swab antigen bagi calon pengantin akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan Kemenag.
"Teknisnya mereka calon pengantin kita minta datang ke Puskesmas dengan membawa surat keterangan dari KUA. Jika sudah selesai, hasil swab antigen ditunjukkan ke KUA untuk melanjutkan proses menuju ke akad nikah," terangnya.
Baca Juga : 7.420 Pelamar Bersaing Masuk Tahapan Lanjutan Seleksi CPNS-PPPK Kota Malang 2021
Lebih dalam Jamil menyampaikan, seluruh masyarakat tak terkecuali paca calon pengantin diminta untuk memahami tentang tata cara nikah di era pandemi Covid-19 untuk menjaga keselamatan bersama. “Mari bersama-sama kita taati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kita taat protokol kesehatan dan semoga pandemi ini segera berakhir,” pungkasnya.