free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Belum Dapat Penuhi Syarat, Pencarian DD Tahap 3 di Tulungagung Baru Dilakukan 33 Desa

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

29 - Jul - 2021, 03:04

Placeholder
Anasrudin, Kabid Perencanaan dan Pembangunan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung (Foto : Muhsin / Tulungagung TIMES)

TULUNGAGUNGTIMES - Karena belum memenuhi syarat, pencairan Dana Desa tahap 3 di Tulungagung minim serapan. Dari 257 desa, hanya ada 33 desa yang saat ini mengambil Dana Desa (DD) tahap 3 tahun 2021.

"Mayoritas desa belum memenuhi syarat pencairan seperti laporan penggunaan Dana Desa tahap dua," kata Kabid Perencanaan dan Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung Anasrudin, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga : Bak Estafet, Tahapan Pengisian Wabup Tulungagung Kini Tanggungan DPRD

Anasrudin memaparkan, 33 desa telah yang telah memenuhi syarat sudah mencairkan Dana Desa tahap 3 dengan nominal 20 persen dari total alokasi dana desa tahun ini. "Karena telah memenuhi syarat, maka 33 desa telah dapat mencairkan dana desa tahap 3 ini," jelasnya.

Syarat yang dimaksudkan diantaranya, laporan penggunaan dana desa tahap ke-2 dan telah menyelesaikan laporan Konvergensi Stunting di desanya. 

Sedangkan untuk 33 desa yang telah mencairkan Dana Desa itu tersebar di beberapa wilayah kecamatan seperti Kecamatan Kauman, Ngunut, Ngantru, Pakel, Rejotangan, Sendang dan Besuki.

"Kita berharap agar desa-desa lain juga bisa segera melakukan pengajuan pencairan Dana Desa tahap 3 supaya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dalam pandemi Covid-19 yang semakin massif belakangan ini," ujarnya.

Baca Juga : Kiper Dikri Yusron : Jujur, Saya Bermain dengan Hati karena Persik Sebenarnya Tim Idola Sejak Kecil

DPMD Kabupaten Tulungagung menargetkan seluruh desa bisa mencairkan Dana Desa tahap 3 ini sampai akhir bulan Agustus mendatang. "Yang sudah melakukan proses ada 19 desa," imbuhnya.

Seperti diketahui,  melalui kebijakan Kemendesa PDTT, penggunaan Dana Desa tahun 2021 di antaranya untuk pencegahan stunting di desa. Sedangkan untuk prioritas Dana Desa adalah untuk BLT Desa dan penanganan Covid-19 minimal 8 persen dari pagu dikurangi kebutuhan BLT Desa.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana