PAMEKASANTIMES.- Puluhan petani garam dari Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, melakukan aksi demonstrasi ke Kantor PT Garam Pegaraman II Pamekasan, Rabu (28/07/2021).
Mereka menuntut agar pihak PT Garam segera menyelesaikan persoalan sewa lahan. Sebab, menurut mereka, diduga ada oknum yang menguasai lahan sampai sebanyak 3 hektare.
Selain itu, adanya lahan garam yang penggarapnya sudah meninggal namun diteruskan pewarisnya tanpa permohonan kembali dan langsung digarap sehingga terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan.
Koordinator aksi demo Rahmad Kurnia Irawan mengatakan masyakarat menagih janji tentang sewa lahan tanah milik PT Garam yang dipersewakan untuk masyakarat kecil.
Baca Juga : Resmi Dilantik, Prof Zainuddin Jadi Nakhoda Baru UIN Malang
Dikatakannya, sejak tahun 2020, ada empat warga Desa Pandan yang telah mengajukan sewa lahan tanah penggaraman yang penggarap sebelumnya sudah meninggal dunia. Namun hingga pertengahan tahun 2021, tidak ada kejelasan.
"Ini ada apa dengan PT Garam. Jangan-jangan ini ada permainan dengan oknum-oknum tertentu. Ini bukan tanah warisan, ini tanah milik negara dan berhak disewa oleh semua masyarakat," tandasnya.
Saat melakukan aksi, masyakarat meminta bertemu langsung dengan kepala PT Garam Pamekasan agar bisa melakukan diskusi. Kepala PT Garam dianggap mempunyai kebijakan penuh terkait sewa lahan.
Namun masyakarat hanya ditemui oleh humas PT Garam dan Bima dari bagian aset yang sebelumnya sempat ditolak para pendemo.
Bima mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil keputusan dan tidak mempunyai kebijakan terkait sewa lahan. Sebab, wewenang sepenuhnya ada di kepala PT Garam. Namun kepala PT Garam sedang sakit sejak sebulan pasca-terkonfirmasi covid-19.
Baca Juga : Kilas Balik Sejarah, Wajah Pemkot Kediri Tempoe Doeloe Dipamerkan
Namun ia membenarkan bahwa lahan garam tersebut bisa disewa oleh semua masyarakat setempat. Utamanya yang kurang mampu atau miskin.
"Kepala sedang sakit dan tidak masuk kantor sejak sebulan setelah terkonfirmasi poasitif covid-19. Saya tidak mempunyai wewenang dan kebijakan. Namun lahan garam bisa disewa semua masyakarat tidak mampu selama memenuhi persyaratan dan prosedur," katanya saat menemui para pendemo.
Merasa tidak puas saat melakukan diskusi karena tidak ditemui langsung oleh kepala PT Garam dengan alasan sakit, kemudian massa aksi memblokade jalan utama masuk Kantor PT Garam. Blokade tidak akan dibuka selama tuntutan massa aksi tidak dikabulkan.