BANGKALANTIMES - Pasca terjadinya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bangkalan (APMB) yang berujung penyegelan terhadap kantor bupati, mendapat respon dari aktivis pemuda yang tergabung dalam Konsolidasi Pemuda Bangkalan Bersatu (KPBB).
Menurut Moh Umar ketua KPBB, aksi tersebut sangat ia sayangkan. Pasalnya, aksi dilakukan pada saat berlangsungnya pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali di kabupaten ujung barat Madura ini. Apalagi saat ini sedang berlangsung kebijakan PPKM level 4.
Baca Juga : Serap Anggaran Besar, Banyak Proyek Pembangunan di Kabupaten Malang Mandek akibat Covid-19
Selain itu, Moh Umar mempertanyakan perihal Standarisasi Pengamanan Pagelaran Aksi di tengah pemberlakuan PPKM. Mengingat aksi yang dilakukan oleh beberapa kalangan kemarin terkesan dibiarkan, yang akhirnya berujung pada penyegelan kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan.
"Kami melakukan audiensi ini, mempertanyakan standarisasi pengamanan terkait penyelenggaraan aksi dari pihak kepolisian. Karena kami menilai pengamanan aksi yang dilakukan aparat kepolisian kemarin sangat lemah dan terkesan dibiarkan. Akhirnya berujung pada penyegelan," ujar pria yang akrab disapa Umar tersebut, usai melakukan audiensi di Mapolres Bangkalan, Selasa (27/7/2021).
Tidak hanya itu, kejadian yang terkesan ada pembiaran ini akan ia tindaklanjuti ke pihak yang lebih tinggi. Ia akan mengirimkan surat kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan juga kepada Presiden terkait dengan lemahnya pengawalan aksi di tengah pendemi oleh pihak kepolisian.
"Kalau kepolisian tidak punya standar operasional yang jelas dalam menindak jalannya aksi di tengah pandemi ini, ya kami akan meminta pada Satgas Covid yang menindaklanjuti. Kami juga akan mengirim surat pada Presiden karena persoalan pandemi ini persoalan serius, bukan main-main," tegasnya.
Bahkan, Umar meminta dengan kepada pihak kepolisian agar menindak tegas peserta aksi yang berujung adanya penyegelan terhadap kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan, yang terjadi kemarin itu.
Memang, kata Umar, menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh Undang-Undang dan itu baik bagi demokrasi. Namun, lanjutnya, alangkah baiknya jika penyampaian pendapat itu dilakukan secara baik dan sesuai Undang-undang.
Baca Juga : Bunda Indah: BST Bisa Bantu Beban Warga di Tengah Pandemi
"Demonstrasi itu menyampaikan pendapat bukan ajang unjuk kekuatan. Apa hubungannya penyegelan itu dengan demonstrasi yang dilakukan? Tidak ada. Jangan-jangan itu hanya untuk terlihat keren-kerenan peserta aksi saja. Makanya kami minta pihak kepolisian untuk tegas menindak hal ini," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino merespon dengan baik kedatangan aktivis KPBB. "Terima kasih sudah memberikan solusi dan masukannya, kami akan terus bersikap tegas serta berkomitmen dalam penanganan penyegalan pada aksi demontrasi kemarin sesuai perundang-undangan yang berlaku," singkatnya.
Sekedar diketahui, pada hari Senin 26 Juli 2021, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bangkalan (APMB) melakukan aksi demonstrasi menolak perpanjangan PPKM yang berujung penyegelan terhadap Kantor Pemkab Bangkalan karena tidak ditemui oleh Bupati Bangkalan.