free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bunda Indah: BST Bisa Bantu Beban Warga di Tengah Pandemi

Penulis : Bramastyo Dhieka Anugerah - Editor : Dede Nana

28 - Jul - 2021, 01:00

Placeholder
Bunda Indah (Foto: Dokumentasi Kominfo)

LUMAJANGTIMES - Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 14 dan 15 periode Mei dan Juni 2021 dari Kementerian Sosial RI mulai disalurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang. Bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dijelaskan oleh Wakil Bupati (Wabup) Lumajang Indah Amperawati atau karib disapa Bunda Indah, total jumlah penerima BST sebanyak 31.729 orang. Bunda Indah berharap agar bantuan ini bisa membantu meringankan beban warga terdampak dari pandemi.

Baca Juga : Penanganan Covid-19 di Kota Malang Kolaboratif, Kabaharkam Polri Beri Apresiasi 

 

"Paling tidak kalau selama ini pendapatannya merosot bisa membantu konsumsi keluarga mereka juga bisa untuk modal," jelas Bunda Indah, Selasa (27/7/2021).

Lebih lanjut, Bunda Indah menjelaskan, jika BST yang seharusnya berakhir pada April 2021 diperpanjang hingga Juni 2021. Disamping mendapatkan uang tunai Rp 300 ribu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga mendapatkan beras dari Bulog sebesar 10 kilogram per KPM.

"Penerima BST juga akan menerima beras 10 kg. Akan kami bagikan mulai Kamis di wilayah kantor desa dan kelurahan masing-masing," tambah Bunda.

Sementara itu, Rizal Aji Prasetyo Kepala Cabang Kantor Pos Lumajang menjelaskan, penyaluran BST dilaksanakan sampai dengan 2 Agustus 2021 berdasarkan jadwal yang tertera di surat undangan KPM.

Baca Juga : Pedagang Street Food Ngawi Dapat Bantuan Beras dan Uang 

 

"Untuk teknisnya cukup membawa surat undangan dan KTP. Untuk nama yang tertera di undangan atau melampirkan KK bagi yang berhalangan dan diwakilkan, syaratnya nama wakilnya ada di dalam KK tersebut," ujarnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bramastyo Dhieka Anugerah

Editor

Dede Nana