MALANGTIMES - Kelonggaran pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 belum sepenuhnya diberikan kepada pelaku usaha. Khususnya bagi pelaku usaha kuliner atau rumah makan.
Kelonggaran bagi pengunjung untuk makan di tempat hanya untuk kegiatan usaha yang berada di lokasi terbuka. Sedangkan, untuk rumah makan, restoran, cafe yang berada di gedung tertutup belum diperbolehkan. Yang masuk ketegori ini hanya boleh menyediakan layanan pengiriman atau dibungkus.
Baca Juga : Perjuangan Anak Cari Isi Ulang Oksigen untuk Ayahnya yang Positif Covid-19 dan Jalani Isoman
"Restoran, cafe, sejenisnya yang berada di gedung tertutup milik pribadi atau di mal hanya boleh menerima delivery atau take away, tidak boleh dine-in," kata Wali Kota Malang Sutiaji, Senin (27/7/2021).
Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 43 tahun 2021 tentang PPKM level 4 Covid-19. Dalam isinya disebutjan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik itu warung makan/warteg, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajajan dan sejenisnya diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat.
"Fasilitas meja, kursi untuk makan dan minum di tempat maksimal hanya diperbolehkan berjumlah 3, termasuk pengunjungnya pun maksimal 3 orang," tambah Sutiaji.
Di samping itu, pembatasan jam operasional tetap diberlakukan sesuai aturan sebelumnya, yakni mulai pukul 06.00 hingga 20.00. Bagi pengunjung yang makan di tempat, juga dibatasi waktu, maksimal 20 menit.
Termasuk juga, wajib menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar tempat. Hingga pembataan jarak antrean pembayaran dengan memberikan tanda khusus minimal 2 meter. "Waktu makan tiap pengunjung hanya 20 menit," imbuhnya.
Sementara, berkaitan dengan kegiatan di pasar rakyat, khusus untuk penjualan barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung dan hanya boleh beroperasional hingga pukul 15.00 saja.
Baca Juga : PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkab Pamekasan Tambah Tempat Isolasi Terpusat bagi Pasien Covid-19
Selain itu, berkaitan dengan tempat ibadah diimbau tidak mengadakan kegiatan peribadatan, hingga fasilitas umum termasuk destinasi wisata sementara ditutup.
Lalu, aktivitas pembatasan jam malam juga masih tetap diberlakukan untuk warga di lingkup RT/RW di semua wilayah Kota Malang. Di mana, warga diminta untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumahnya usai pukul 20.00. "Jadi, kalau tidak berkepentingan yang urgent di rumah saja," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kota Malang sendiri masuk ke PPKM Level 4 sejak 20 Juli 2021 lalu. Hal ini karena kondisi kasus Covid-19 di Kota Malang masih masuk dalam risiko tinggi atau zona merah. Pemerintah Pusat memutuskan daerah yang berada di zona penyebaran Covid-19 risiko tinggi masuk dalam PPKM Level 4 sejak kebijakan PPKM Darurat berakhir.