free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tanpa Label Merk Kemasan, Komoditas BPNT Rawan Langgar Prinsip 6 T

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Pipit Anggraeni

26 - Jul - 2021, 18:15

Placeholder
Menteri Sosial Tri Rismaharini di dampingi Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky saat blusukan di Kabupaten Tuban (Foto Ahmad Istihar/Jatim TIMES)

TUBANTIMES - Sejak 2021, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban telah mengeluarkan surat edaran nomor 460/42/414.105/2021 perihal komoditas Bantuan Pangan Non Tunai atau Sembako. Dalam aturan tersebut diberikan syarat agar memberikan label merk kemasan komoditas Beras, Telur, Tahu Tempe.

SE pertanggal 6 Januari 2021 lalu itu ditujukan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang merangkap menjadi pendamping BSP, pemasok, hingga agen e-warung sebagai pihak penanggung jawab agar berjalannya transaksi penyaluran BPNT ke warga miskin keluarga penerima manfaat (KPM) berjalan sesuai ketentuan prinsip 6 T (Tepat sasaran, jumlah, waktu, kwalitas, harga dan administrasi).

Baca Juga : Mensos Risma Marah-marah Lagi soal Bansos, Duit 1 Bulan Kemana? 

Namun meski begitu, masih banyak ditemukan persoalan yang mencuat di tengah proses penyaluran bantuan yang diperketat tersebut. Salah satunya bermula dari blusukan Menteri Sosial Tri Rismaharini ke Kabupaten Tuban pada Sabtu (24/07/2021) lalu. Di mana saat itu, segudang pertanyaan mengenai pelaksanaan progam Kemensos di lapangan khususnya kota atau daerah dilontarkan. Diantaranya seperti progam BNPT yang dicairkan dua bulan, hingga lemahnya pengawasan pelaksanaan SE perihal komoditas bansos Beras, Telur, Tahu Tempe yang sudah diharuskan oleh dinsos P3A untuk memberikan label dalam kemasan setiap komoditas BPNT. 

Dalam blusukan pun disayangkan, karena sejumlah fakta di lapangan khususnya KPM warga miskin yang sudah mencairkan beras, telur, tahu tempe bulan Juni, Agustus. Dari pantauan di lapangan, ternyata telur hanya terbungkus kantong plastik warna putih tanpa adanya label. Tentu hal ini menimbulkan kerawanan serta membentur prinsip penyaluran 6 T yang diamanahkan kemensos RI. Hal itu pula menjadikan pihak terkait seperti pemasok, agen, dan pengawas TKSK seolah tidak konsisten menjalankan perintah Dinsos maupun Prinsip program sembako kemiskinan tersebut.

Bahkan pihak penanggungjawab, Pemasok, agen e-warung dan TKSK seakan saling bertransformasi dan memiliki keterikatan mengaminkan dugaan pelanggaran SE dan prinsip 6T.

Terpantau disejumlah tempat para keluarga penerima manfaat (KPM) selesai bertransaksi di E-Warung pulang dengan membawa dua bungkusan dalam plastik berupa telur tanya adanya label siapa pemasok barang PT/CV yang ditunjuk lewat rekom oleh Dinas P3A. 

"Ya pak, 2 bungkus kresek  (ya pak 2 kantong plastik: red)," tutur Rubiah, KPM Senori.

Baca Juga : Viral Permen Jahe Bisa "Melarutkan Virus Corono", BPOM Buka Suara

"Kalau untuk berasnya tak ada label nama CV Untuk telur cuma kantong plastik," imbuhnya.

Kondisi yang terjadi di lapangan tersebut seolah menunjukkan jika pemantauan masih terbilang cukup lemah. Selain itu, petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) selaku kepanjangan tangan dinsos P3A disetiap kecamatan dalam mengawasi penyaluran progam BPNT kurang maksimal menjalankan tugas pengawasan dan pelaksanaan SE serta ketentuan prinsip 6T BPNT. Hingga turunnya berita ini, redaksi masih melakukan konfirmasi kepada Dinsos P3A Kabupaten Tuban.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Pipit Anggraeni