free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sempat Tertunda, Disnaker Kota Malang Harap Agustus Dapat Gelar Pelatihan Kerja Menjahit Busana Muslim

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

25 - Jul - 2021, 01:06

Placeholder
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Erik Setyo Santoso saat ditemui awak media beberapa waktu lalu. (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Sempat tertunda pelaksanaannya, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang berharap dapat gelar pelatihan kerja menjahit busana muslim pada Bulan Agustus 2021. 

"Karena (saat ini, red) kondisinya belum memungkinkan. Semoga saja Agustus ini sudah memungkinkan akan kita laksanakan (pelatihan kerja menjahit busana muslim, red)," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso kepada MalangTIMES.com, Sabtu (24/7/2021). 

Baca Juga : Disnaker Kota Malang Tunda Pelatihan Olahan Pangan Berbasis Inovasi

Erik menjelaskan bahwa ditundanya pelaksanaan pelatihan kerja menjahit baju muslim ini selain karena kebijakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19, juga dikarenakan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI yang baru. 

Yakni PMK RI Nomor 7/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi  Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Pada Pasal 2 ayat 3 tercantum bahwa sasaran pelatihan kerja yang menggunakan DBHCHT harus pekerja pabrik rokok. 

"Sudah masuk program. Itu menggunakan DBHCHT. Dananya kisaran sekitar Rp 700 juta untuk tiga pelatihan," terangnya. 

Akhirnya, dengan adanya kebijakan baru yang tercantum dalam PMK RI terbaru tersebut, Disnaker-PMPTSP Kota Malang terpaksa harus mengundur pelaksanaan untuk mencari peserta baru dari sekitar enam pabrik rokok yang ada di Kota Malang.

"Kami harus mengganti lagi disesuaikan dengan sasaran ini tadi, akhirnya mundur terus. Kita siapkan kuota 75 orang pekerja pabrik rokok," terangnya. 

Pasalnya, pelatihan kerja menjahit baju muslim ini akan dilaksanakan pada Bulan Juni. Kemudian harus diundur lagi di Bulan Juli 2021. Disaat yang bersamaan sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.  

"Ternyata harus mundur lagi. Agustus seandainya bisa kita akan laksanakan," katanya. 

Penyesuaian dengan kebijakan pemerintah di tengah wabah pandemi Covid-19 pun juga telah dipikirkan oleh pihak Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Pasalnya dalam melakukan pelatihan kerja harus dilakukan secara tatap muka. Karena mayoritas pelajaran yang diberikan adalah ilmu praktik. 

"Pelatihan kerja harus tatap muka karena praktik berlangsung empat hari. Nanti menggunakan protokol kesehatan masing-masing kelas 25 peserta. Mungkin pertengahan Agustus mungkin sampai September," jelasnya. 

Selain terbentur dengan kebijakan pemerintah tersebut, pihak Disnaker-PMPTSP Kota Malang juga harus kembali bergerilya untuk mencari peserta. Pasalnya dari nama-nama pekerja yang disetorkan oleh pabrik rokok terdapat warga bukan ber-KTP Kota Malang. 

Baca Juga : Warga Tolak Hotel Jadi Isoter, DPRD Kota Malang Angkat Suara

"Ternyata data dari mereka ini kebanyakan pekerja pabrik rokok dari Kabupaten. Ini akhirnya kami coret. Makanya kami bergerilya lagi. Apapun kegiatan kita, harus KTP Kota Malang," ujarnya. 

Dengan adanya pencoretan tersebut, kuota yang sebelumnya sudah terpenuhi akhirnya berkurang. Keterisian peserta untuk menjahit busana muslim pun masih sekitar 60 persen. 

"Kami akan hunting lagi, semoga saja di akhir Juli ini sudah terpenuhi," tuturnya. 

Sementara itu, pelaksanaan pelatihan kerja menjahit busana muslim ini untuk memberikan bekal ilmu dan pengalaman bagi para pekerja pabrik rokok yang jika nantinya para pekerja ini mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sudah memiliki keterampilan. 

"Yang mana dengan keterampilan ini mereka bisa menciptakan usaha mandiri ini yang tentunya terkait perbaikan income," tandasnya. 

Sebagai informasi bahwa pada tahun 2021 ini dengan menggunakan DBHCHT sebesar Rp 700 juta, Disnaker-PMPTSP Kota Malang akan melaksanakan program besar tiga pelatihan kerja. Yakni pelatihan barista, pelatihan olahan pangan berbasis inovasi dan pelatihan menjahit busana muslim. 

Dari ketiga pelatihan kerja tersebut terdapat kuota peserta sebanyak 220 orang yang terdiri dari pelatihan barista 75 orang, pelatihan olahan pangan berbasis inovasi 70 orang dan pelatihan menjahit baju muslim 75 orang. Namun keterisian kuota peserta sampai saat ini masih 60 persen karena sebelumnya data pekerja pabrik rokok yang didaftarkan ber-KTP luar Kota Malang.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana