Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sembari Menunggu Keputusan Perpanjangan dari Pusat, Pemkab Malang Akan Optimalkan Mekanisme PPKM Mikro

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Jul - 2021, 13:24

Placeholder
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H. Matondang dalam operasi yustisi beberapa waktu lalu

KABUPATENMALANG - Kepastian perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Malang masih menunggu instruksi langsung dari Pemerintah Pusat. PPKM Darurat sendiri saat ini sudah masuk pada hari terakhir yakni Selasa (20/7/2021). Setelah kurang lebih digelar selama 18 hari sejak 3 Juli 2021 lalu. 

Menurut Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, keputusan tersebut masih menunggu surat Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri). 

Baca Juga : Idul Adha 2021, Marketing Gallery The Kalindra Tetap Buka

Sembari menunggu keputusan tersebut, Firmando mengatakan bahwa pihaknya masih akan meenjalankan mekanisme PPKM Mikro. Artinya, penanganan Covid-19 yang dilakukan di dalam skala RT maupun RW. Salah satunya melalui peran kampung tangguh. 

"Sebenarnya kami menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat. Terutama menunggu Inmendagrinya turun. Sembari itu, kami akan tetap mengoptimalkan mekanisme PPKM berskala mikro tetap akan kita laksanakan," ujar Firmando, Selasa (20/7/2021) siang. 

Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Camat Pakis ini, hal itu juga sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di tingkat atau klaster keluarga. Sehingga, pembinaan perlu digiatkan kembali melalui kampung-kampung tangguh. 

Sehingga, diharapkan dengan hal tersebut masyarakat kembali dapat aktif berperan langsung dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Tentunya dengan tetap melibatkan tokoh masyarakat (tomas) dan juga tokok agama. 

"Perannya kan sendiri-sendiri. Tokoh agamannya bisa aktif memberi tausyah melalui grup WA (WhatsApp) misalnya, tanpa tatap muka. Lalu tokoh pemudanya berperan di pengamanan. Meskipun warganya isoman, logistiknya tetap bisa terpenuhi. Itu yang juga sedang diupayakan Pak Bupati," terang Firmando. 

Baca Juga : Berakhir Hari Ini, Bagaimana Nasib PPKM Darurat Jawa-Bali? 

Ia menjelaskan, terkait PPKM, kemungkinan akan kembali ada perubahan mekanisme. Dan tidak lagi menggunakan PPKM Darurat. Namun lebih kepada pengguanaan istilah level. Menurutnya, ada perbedaan penanganan Covid-19 di setiap daerah tergantung pada levelnya. 

"Kalau tidak salah kemarin, Kabupaten Malang itu level 3. Itu nanti rencananya akan ada perbedaan penanganan. Misalnya, Operasi Yustisinya yang digencarkan, atau sosialisasinya. Itu nanti yang jadi perbedaan setiap level," pungkasnya. 

Sedangkan sebelumnya, dalam rapat evaluasi PPKM Darurat yang digelar secara virtual pada Senin (19/7/2021) kemarin, penghapusan istilah darurat pada PPKM juga merupakan bentuk respon atas keluhan masyarakat yang menggunakan istilah kedaruratan dalam penanganan Covid-19.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni