free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

MUI Tulungagung Imbau Masyarakat Agar Patuhi Larangan Salat Idul Adha Berjamaah di Zona Merah

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Jul - 2021, 01:00

Placeholder
Ketua MUI Tulungagung KH. Hadi Muhammad Mahfudz atau Gus Hadi. (Foto: Dok. JatimTIMES)

TULUNGAGUNGTIMES - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung mengimbau masyarakat agar mematuhi larangan pelaksanaan Salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah serta oranye.

Imbauan MUI Tulungagung ini, berdasarkan  imbauan dari MUI Pusat maupun Provinsi Jawa Timur yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Langgar Jam Operasional pada Masa PPKM Darurat, 26 Pelaku Usaha Jalani Sidang Tipiring Virtual

"Imbauan MUI Kabupaten Tulungagung intinya sama dengan imbauan MUI Pusat dan MUI Provinsi," kata Ketua MUI Tulungagung KH. Hadi Muhammad Mahfudz melalui Whatsapp, Senin (19/07/2021).

Ulama yang akrap disapa Gus Hadi ini menjelaskan, dalam imbauan yang dikeluarkan sifatnya tidak kaku, untuk lingkungan yang zonanya dinilai aman boleh melaksanakan Salat Idul Adha dengan catatan sudah melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Sama seperti Salat Idul Adha, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, Gus Hadi mengimbau agar melakukan koordinasi dengan gugus tugas Covid-19 setempat, bagi lingkungan yang zonanya dinilai aman atau Covid-19 bisa dikendalikan.

Menurut Gus Hadi, untuk takbir keliling sebaiknya tidak perlu dilakukan. Dan masyarakat tidak usah khawatir karena dalam ajaran Islam, Salat Idul Adha boleh dilaksanakan di mana saja (tidak harus di masjid atau musala) asalkan sesuai syari'at Islam.

"Takbir keliling tidak perlu. Salat Ied boleh di mana saja asalkan sesuai syari'at," tutup Gus Hadi.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah, Salat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga : Amankan Idul Adha, Wali Kota  Blitar Pimpin Apel Gelar Pasukan

"Pelaksanaan Salat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19. Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah)," kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangannya, Selasa (13 Juli 2021).

Pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021. Meski demikian, Amirsyah menjelaskan azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus yang memang rutin melakukan itu.

Selain itu, pengurus dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi Covid-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban Covid-19.


Topik

Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni