BANYUWANGITIMES – Tak kuasa tahan haru dan bahagia, sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Banyuwangi sujud syukur usai mendapat asimilasi di rumah, Selasa (13/7/2021). Seluruhnya kini dapat kembali menghirup udara segar.
Pemberian program asimilasi di rumah tersebut merupakan yang pertama kali sejak diterbitkannya Permenkumham No.24 Tahun 2021.
Baca Juga : Tetap Prima Selama Pandemi Covid-19, Program Pandawa BPJS Kesehatan Mudahkan Peserta Akses Layanan
Sebelum dipulangkan, sembilan WBP tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi di rumah sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi.
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto menyampaikan, sembilan WBP tersebut telah mendapatkan persetujuan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Banyuwangi yang telah digelar sebelumnya.
"Syarat untuk dapat mengajukan program asimilasi di rumah antara lain telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik , tidak termasuk dalam pengecualian PP 99 Tahun 2012 dan tidak tercatat dalam register F," terangnya.
Wahyu Indarto yang sebelumnya menjabat Kalapas IIB Pasuruan itu menyebut, dengan diberikannya program asimilasi di rumah tersebut, bukan berarti mereka telah dinyatakan bebas secara murni. Mereka tetap berada dalam pemantauan Pembimbing Kemasyarakatan dan wajib melakukan pelaporan secara rutin.
Program asimilasi tersebut seharusnya dilaksanakan dilingkungan Lapas, namun dikarenakan adanya pandemi Covid-19, maka pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kebijakan agar program asimilasi dapat dilaksanakan di rumah sebagai upaya pencegahan dan penanggulan penyebaran Virus Covid-19 di Lapas dan Rutan. Mengingat, sebagian besar Lapas dan Rutan di Indonesia mengalami over kapasitas.
"Selamat, untuk mereka, karena mereka dapat diberikan keluar sebelum habis masa pidananya" ucap Wahyu Indarto.
Baca Juga : Jadi Lokasi Vaksinasi Ideal, Ponpes Minhaajurrosyidin dan LDII Targetkan Vaksinasi bagi Puluhan Ribu Warga
Wahyu kembali mengingatkan bahwasanya ke sembilan WBP tersebut belum dinyatakan bebas secara murni. “Jadi ada peraturan-peraturan yang tetap harus kalian ikuti, salah satunya kalian wajib lapor secara rutin kepada Pembimbing Kemasyarakatan yang membina kalian” ujar Wahyu.
Wahyu berharap, sembilan WBP tersebut dapat menjadi manusia yang lebih berguna dan jangan sampai kembali melakukan tindak pidana.
“Hak asimilasi kalian akan saya cabut dan kalian akan saya tarik kembali ke Lapas Banyuwangi apabila kalian kembali melakukan tindak pidana. Tidak hanya itu, kalian akan ditempatkan di staft sel sampai habis masa pidana kalian,” tegas Wahyu.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat bertemu dengan keluarga, tetap disiplin patuhi protokol kesehatan, jangan keluyuran kemana-mana, tetap di rumah, apalagi sekarang ini masih dalam penerapan PPKM Darurat. Keluar dari Lapas Banyuwangi ini saya harap kalian dapat menjadi lebih baik, yang jelek tinggalkan disini saja, kembali ke rumah bawa yang baik-baik” pungkas Wahyu.
Sembilan WBP tersebut langsung melaksanakan sujud syukur setelah dipersilahkan keluar dari pintu utama Lapas Banyuwangi.