TRENGGALEKTIMES - Perketat PPKM Darurat, jajaran Forkopimda Kabupaten Trenggalek gelar Operasi Yustisi. Bertempat di halaman Stadion Menaksopal Trenggalek, tercatat ada 9 orang terjaring Operasi Yustisi protokol kesehatan kali ini.
Semua pelanggar yang terjaring razia langsung ditindak tegas dengan cara sidang di tempat. Sidang di tempat secara online dilakukan untuk memberikan efek jera pada masyarakat yang masih bandel yang tak mengindahkan aturan Pemerintah.
Baca Juga : PPKM Darurat, MPLS SMA/SMK di Blitar Digelar Daring
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menjelaskan pengetatan ini merupakan buntut hasil evaluasi Menteri Koordinator Maritim dan Investigasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Menurut hasil evaluasi tingkat mobilitas di Trenggalek masih cukup longgar dan butuh penanganan.
"Ada tiga pendekatan yang digunakan Pak Menko Manves. Facebook mobility, google traffic dan pencitraan satelit NASA dan NOAA. Dari indikator tersebut, Trenggalek baru bisa menurunkan 20% mobilitas masyarakat, padahal targetnya 50%," jelas Arifin, Selasa (13/7/2021).
Diterangkan Arifin, ada tiga indikator yang dijadikan acuan Menko Maves. Paling parah hitam, kemudian merah, dan terakhir kuning. Indikator tersebut bukan merupakan tingkat kasus positif Covid-19, namun merupakan tingkat aktivitas masyarakatnya.
"Dan sementara ini karena kita hanya bisa menurunkan angka mobilitas masyarakat sekitar 20%, maka Kabupaten Trenggalek tergolong masuk zona merah. Oleh karena itu, mulai hari ini kita perketat lagi," ucap Bupati Trenggalek usai sidak lokasi Operasi Yustisi.
Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, tidak lain hanyalah meminimalisir mobilitas masyarakat dan tingkatkan kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan. Oleh karena itu, upaya menegakan hukum jadi salah satu solusi.
"Karena hal tersebut pembatasan aktivitas harus diikuti dengan penegakan hukumnya maka Operasi Yustisi kali ini dijalankan. Sementara untuk mempercepat proses penegakan hukum, sidang dilakukan secara online," tutur pria yang akrab disapa Gus Ipin ini.
Tidak hanya itu, Bupati Trenggalek juga mulai memberlakukan mikro lockdown di area terdapat kasus positif Covid-19. Pihaknya juga memberlakukan jam malam, hingga akses keluar masuk mulai ditutup. Transaksi jual beli dilakukan secara take away.
Baca Juga : Dampak PPKM, Geliat Pasar Hewan Qurban Jelang Idul Adha Lesu
"Sebenarnya semakin kesini masyarakat semakin paham, terbukti dalam masa PPKM Darurat kita hanya menemukan 9 orang pelanggar prokes. Saya juga ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mulai patuh terhadap imbauan pemerintah," tandasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Deny Riswanto menambahkan bahwa sesuai dengan regulasi peraturan yang berlaku akan terus melakukan Operasi Yustisi dengan melakukan sidang secara online.
"Hari ini kami dari pihak Pengadilan Negeri telah menerima pelimpahan berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan. Dan hari ini juga sekitar jam 10 kita lakukan sidang secara online," tambah Deni.
Pihaknya berharap dengan penindakan hukum seperti saat ini timbul kepatuhan dan ketaatan masyarakat terhadap prokes. Dengan demikian, rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Trenggalek bisa terkendali.
“Diharapkan dengan penegakan hukum ini bisa menekan jumlah pelanggar dan tentunya harapan selanjutnya mampu menurunkan kasus penyebaran Covid 19 itu sendiri,” tutup ketua PN Trenggalek.