BATUTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batu sudah berlangsung selama delapan hari. Sejak dilaksanakan pada Sabtu (3/7/2021) lalu, tercatat ada 342 pelanggaran yang dicatat Satpol PP. Mereka pun telah ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terhitung mulai tanggal 3-10 Juli kemarin ini kami sudah menindak 342 pelanggaran di Kota Batu. Mulai dari pelaku usaha dan perorangan,” ucap Kepala Satpol PP Kota Batu, M. Nur Adhim.
Baca Juga : Pupuk Jiwa Nasionalisme, Napi Lapas Tuban Rutin Gelar Upacara Bendera
Dari jumlah keseluruhan itu, menurutnya paling banyak didominasi dari pelanggaran perorangan, sisanya pelaku usaha. Rinciannya, 209 pelanggaran dilakukan oleh perorangan. Kemudian sisanya 133 pelanggar dari pelaku usaha di Kota Batu. Pelanggaran itu diketahui saat petugas gabungan Satpol PP bersama TNI/Polri melakukan operasi di sejumlah titik.
Pelanggaran pelaku usaha ini didominasi tempat makan dan kafe. Sehingga, bagi mereka yang melanggar terberat dengan melakukan penutupan atau penyegelan hingga PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli mendatang.
Seperti pada Kafe Concrete di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji. Penyegelan dilakukan lantaran masih membuka pelayanan makan dan minum di tempat.
Lalu pembubaran pesta ulang tahun di Vila Safira, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu. Setidaknya 24 orang warga asal Madiun, Malang, dan Surabaya menjadi tersangka lantaran terang-terangan tetap menggelar pesta di tengah PPKM darurat.
Kemudian dua pemilik vila juga terseret menjadi tersangka karena tetep mengizinkan digelarnya pesta ulang tahun di vila tersebut. Lalu hajatan pernikahan di Lembah Metro, Kecamatan Batu yang diminta oleh petugas segera diselesaikan.
Baca Juga : 217 Pasangan di Kota Malang Menikah saat PPKM Darurat, Wajib Penuhi Aturan ini!
“Kalau pesta pernikahan kami meminta supaya segera diselesaikan, karena jumlahnya melampaui jumlah dari kapasitas ruangan. Lalu tidak bisa menunjukkan surat rekomendasi dari satgas,” tutupnya.
Sedang instruksi itu sesuai dengan aturan Mendagri tentang PPKM Darurat dengan Nomor 15 Tahun 2021 dan surat edaran Wali Kota Batu No.440/01/SE/422.104/2021 dalam pelaksanaan PPKM Darurat.