free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pagi-Pagi Remaja di Tulungagung Ini Ditangkap Polisi, Ditemukan Sabu dan Dobel L

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

10 - Jul - 2021, 17:48

Placeholder
Tersangka YS alias Bending dan sejumlah barang bukti / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Seorang remaja berinitial YS alias Bending (24) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, diamankan polisi. Ia ditangkap karena terbukti menjual barang haram berupa sabu dan dobel L, Jumat (09/07/2021) jam 06.00 wib kemarin. 

"Satu tersangka kita tangkap karena kedapatan bermufakat jahat tanpa hak menjual dan memiliki sabu, dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L," ucap Kasat Reskoba AKP Andri Setya Putra melalui Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat, Sabtu (10/07/2021). 

Baca Juga : Polres Tulungagung Ajak Masyarakat Ikuti Hening Cipta Indonesia, Siang Ini

Dari tangan YS alias Bending, petugas kemudian berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah ATM BRI, uang Rp. 276.000,-, 1 lembar bukti trasnfer, 1 tas warna merah, 1  buah timbangan digital, 2 poket shabu, 2 buah sobekan kertas isolasi hitam.

Barang bukti lainnya juta ditemukan diantaranya, 1 buah bekas bungkus tropikana, 1 tas doreng, 1 dompet warna kuning, 1 alat bong, 1 skrop sedotan, 2 pipet kaca, 1 tutup botol alat bong, 2 poket shabu, 1 botol plastik putih, 363 butir pil double L, 1 kresek hitam, 1 botol plastik putih, 315  butir pil double L, 2  buah plastik klip, 1 buah isolasi hitam dan 1 unit HP Xiaomi warna biru serta 1 buku catatan. "Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

Atas perbuatan yang dilakukan, YS alias Bending dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga : Kemkominfo: Cegah Stunting Menuju Indonesia Sehat

Petugas saat ini terus mendalami hasil penangkapan ini untuk dikembangkan siapa jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan tertangkapnya pelaku ini. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya