TULUNGAGUNGTIMES - Seorang remaja berinitial YS alias Bending (24) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, diamankan polisi. Ia ditangkap karena terbukti menjual barang haram berupa sabu dan dobel L, Jumat (09/07/2021) jam 06.00 wib kemarin.
"Satu tersangka kita tangkap karena kedapatan bermufakat jahat tanpa hak menjual dan memiliki sabu, dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L," ucap Kasat Reskoba AKP Andri Setya Putra melalui Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat, Sabtu (10/07/2021).
Baca Juga : Polres Tulungagung Ajak Masyarakat Ikuti Hening Cipta Indonesia, Siang Ini
Dari tangan YS alias Bending, petugas kemudian berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah ATM BRI, uang Rp. 276.000,-, 1 lembar bukti trasnfer, 1 tas warna merah, 1 buah timbangan digital, 2 poket shabu, 2 buah sobekan kertas isolasi hitam.
Barang bukti lainnya juta ditemukan diantaranya, 1 buah bekas bungkus tropikana, 1 tas doreng, 1 dompet warna kuning, 1 alat bong, 1 skrop sedotan, 2 pipet kaca, 1 tutup botol alat bong, 2 poket shabu, 1 botol plastik putih, 363 butir pil double L, 1 kresek hitam, 1 botol plastik putih, 315 butir pil double L, 2 buah plastik klip, 1 buah isolasi hitam dan 1 unit HP Xiaomi warna biru serta 1 buku catatan. "Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, YS alias Bending dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga : Kemkominfo: Cegah Stunting Menuju Indonesia Sehat
Petugas saat ini terus mendalami hasil penangkapan ini untuk dikembangkan siapa jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan tertangkapnya pelaku ini.