free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PPKM Darurat, Pemkab Blitar Sarankan Masyarakat Beribadah di Rumah Saja

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Jul - 2021, 23:18

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Ist/Google Images/Republika)

BLITARTIMES-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menyarankan kepada masyarakat agar beribadah di rumah saja selama pelaksanaan PPKM Darurat. Cara itu dinilai dapat menekan angka penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini meningkat.

“Kami menyarankan segala bentuk peribadatan di tempat ibadah dilakukan di rumah. Imbauan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru,” kata Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pemkab Blitar, Hatta Mahfur Thoyib.

Baca Juga : Seminggu Penerapan PPKM, Pusat Perbelanjaan di Malang Kian Terseok Rugi Miliaran Per Hari

Hatta menambahkan, imbauan Pemkab Blitar terkait dengan ibadah di rumah saja ini sesuai dengan surat edaran (SE) Gubernur Jatim dan SE Bupati Blitar nomor 188/242/409.06/KPTS/2021 tentang PPKM Darurat.

“Ibadah di rumah saja disarankan dan dinilai sebagai langkah tepat untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19. Mengingat rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang potensi menimbulkan kerumunan sehingga dapat mempercepat laju penyebaran Covid-19. Salah satu cara untuk menghentikan laju dari penularan covid ini adalah membatasi kerumunan hanya itu cara yang efektif,” tegasnya.

Lebih dalam Hatta menyampaikan, ada beberapa poin penting yang diatur di dalam surat edaran tersebut yakni selama penerapan PPKM Darurat. Di antaranya peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, klenteng dan lain sebagainya (difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola oleh masyarakat, perusahaan ataupun pemerintah daerah ditiadakan sementara serta kegiatannya dilakukan di rumah masing-masing.

Kemudian, seluruh kegiatan melibatkan banyak orang seperti peringatan hari besar keagamaan, pengajian rutin, yasinan, tahlilan dan lain sebagainya juga ditiadakan sementara sampai dengan berakhirnya pelaksanaan PPKM Darurat. Adapun kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan.

Baca Juga : Geger, Pasutri di Blitar Ditemukan Meninggal Bersamaan dengan Cara Tak Wajar

“Kami berharap, warga masyarakat patuh dan disiplin terhadap aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni