MALANGTIMES - Kebutuhan untuk penanganan Covid-19 di Kota Malang semakin langka. Mulai dari tabung gas oksigen, alat ukur kadar oksigen dalam tubuh atau oximeter, obat-obatan untuk pasien Covid-19, hingga alat kesehatan seperti masker.
Hal itu pula yang menyebabkan jajaran dari Polresta Malang Kota membentuk tim khusus dengan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang untuk memantau dan mengawasi secara masif terkait kelangkaan kebutuhan penanganan Covid-19 di Kota Malang.
Baca Juga : 10 Warganya Meninggal dalam Sepekan, Kades Besole: Patuhi PPKM Darurat
"Kami sudah membentuk tim, berkolaborasi dengan tim dari kejaksaan. Kami membentuk tim pemantauan, menginvetarisir oksigen, obat-obatan, masker, yang dianggap selama ini langka," ungkap Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto kepada MalangTIMES.com.
Dalam kunjungannya bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang pada hari Rabu (7/7/2021) di beberapa tempat penjual tabung dan isi ulang gas oksigen, tempat penjualan alat kesehatan, beberapa apotek di wilayah Kota Malang, serta ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang dan Rumah Sakit Lavalette Malang.
"Tapi kunjungan dengan Pak Wali Kota kan sudah jelas, bahwa ketersediaan oksigen ini dianggap cukup, bisa dipergunakan sampai beberapa waktu," terang perwira yang akrab disapa Buher.
Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berjalan sejak tanggal 3 Juli 2021 lalu, belum ditemukan terjadinya satu penumpukan maupun penimbunan tabung oksigen maupun kebutuhan untuk penanganan Covid-19.
"Nah sekarang, tidak ada satu penumpukan, tidak ada permainan harga didalam masalah oksigen dan obat-obatan. Sejauh ini kami temukan sesuatu yang wajar. Nah ini kami berkolaborasi dengan kejaksaan," ujarnya.
Baca Juga : Pemadaman Lampu Jalan Disorot, Ini Tanggapan Kapolres Malang
Sementara itu, perwira dengan dua melati di pundaknya ini mengatakan bahwa pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran alat-alat kesehatan serta obat-obatan untuk pasien Covid-19 akan terus dilakukan.
Kemudian pihaknya juga menegaskan bahwa tim khusus ini akan terus berjalan, meskipun PPKM Darurat berakhir pada tanggal 20 Juli 2021. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan peredaran alat-alat kesehatan hingga obat-obatan pasien Covid-19 agar tidak terjadi kelangkaan hingga permainan harga yang merugikan masyarakat luas.
"Tim khusus terus berjalan sampai dengan kondisi Covid-19 ini benar-benar reda. Kami sudah membentuk tim itu dengan pak Kajari. Yang tim kita jalan satgas untuk tabung, obat-obatan sudah kita bentuk dengan pak Kajari," pungkasnya.