Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Biaya PTSL di Madiun Capai Rp 1 Juta Lebih, Kasun: Untuk Bayan juga Modin

Penulis : Dodik Eko Prasetyo - Editor : Pipit Anggraeni

08 - Jul - 2021, 15:41

Placeholder
Dusun Srampang Mojo, Desa Nampu, Kecamatan Gemarang. Foto: Dodik Eko P/ JatimTIMES)

MADIUNTIMES - Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program sertifikasi tanah yang dilakukan secara serentak melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menyeruak. Terbaru, dugaan kasus tersebut dilaporkan warga Dusun Srampang Mojo, Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.

Warga yang merasa ada pungli pun memilih melaporkan dugaan pungli kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Madiun.

Baca Juga : Lewat Event Nasional Saitechi Competition 2021, Unikama Dorong Kreativitas Mahasiswa Terjaga di Masa Pandemi 

 

Berdasarkan penuturan beberapa warga Dusun Srapang Mojo, disebutkan jika besaran pembiayaan sertifikasi tanah yang dibayarkan selama ini mencapai Rp 650 ribu hingga Rp 1 Juta. Angka itu terbilang cukup tinggi dibanding ketentuan semestinya dengan batas maksimal Rp 400 ribu.

Ketika didatangi oleh MadiunTIMES, seorang warga Dusun Srapang Mojong yang enggan disebutkan namanya menyebut jika dirinya baru saja mengurus sertifikat tanah. Di mana saat itu dia harus merogoh kocek sebesar Rp 1,5 Juta untuk satu bidang tanah yang dimilikinya. Namun tak lama uang kelebihan tersebut dikembalikan lagi kepada dirinya.

"Kepala Desa datang ke sini bersama Kasun mengembalikan uang dan saya disuruh tanda tangan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dusun Srampang Mojo Freda Bagus mengakui jika masyarakat membayar biaya PTSL lebih dari ketentuan yang sebesar Rp 400 ribu. Dia menyebut jika kelebihan dari biaya tersebut diberikan kepada perangkat desa.

"Perangkatnya kan ada beberapa orang itu, ya Kasun, Bayan dikasih ada mbah Modin," ungkapnya saat ditemui di rumahnya.

Baca Juga : Nia Ramadhani dan Ardi Bakri Ditangkap Terkait Kasus Narkoba 

 

Sedangkan terkait pengembalian uang hasil Pungli tersebut juga dibenarkan Inspektorat Kabupaten Madiun Agus Budi Wahyono. Saat ditemui didepan kantornya (29/6/2021), Agus menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran dari masyarakat untuk pembayaran biaya pengurusan sertifikat melalui PTSL sudah dikembalikan.

"Pengaduan masyarakat dari hasil Lidik, Sidik kami telah dilakukan dan artinya kelebihan bayar karena titipan dari masyarakat sudah dikembalikan semua dan masyarakat sudah membuat surat pernyataan sudah ada pengembalian titipan," ungkapnya.

Terkait informasi masyarakat yang belum menerima pengembalian Agus menjelaskan semua sudah diserahkan kepada Camat dan Lurah. "Terkait itu sudah saya serahkan ke Kepala Desa dan Camat mereka yang masih merasa dirugikan silahkan menghubungi Bu Lurah dan Pak Camat," jelas Agus


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dodik Eko Prasetyo

Editor

Pipit Anggraeni