free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pembatasan Jam Malam PPKM Darurat Kota Malang, Perhatikan ini saat Aktivitas di Luar Rumah

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

08 - Jul - 2021, 19:15

Placeholder
Wali Kota Malang, Sutiaji. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Pengetatan di wilayah Kota Malang di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah dilakukan. Sejak Rabu (7/7/2021) kemarin sore, beberapa titik wilayah telah dilakukan penyekatan.

Bahkan, aktivitas masyarakat Kota Malang dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Tanpa kecuali kegiatan tempat usaha makanan dan minuman.

Baca Juga : Pesta Ultah di Vila Dibubarkan, 23 Peserta Dibawa ke Polres Batu

Aturan yang diberlakukan lantaran wilayah Kota Malang masuk sebagai Zona Merah ini dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 38 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas SE Walikota Malang No 35 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

Meski secara gambaran umum aturan tersebut tak jauh berbeda dari SE sebelumnya, namun terkait teknis pengetatan lebih detail dicantumkan dalam aturan baru yang diberlakukan hingga masa PPKM Darurat pada 20 Juli 2021 mendatang.

Di antaranya, berkaitan dengan sasaran dari jam malam. Kini, jam malam yang membatasi aktivitas maksimal hingga pukul 20.00 WIB itu berlaku pada supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Termasuk, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, PKL, lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall juga dibatasi. Yakni, hanya boleh beroperasional dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB saja.

"Batasnya jam 8 malam. Boleh buka mulai jam 6 pagi sampai jam 8 malam. Kemudian, harus delivery atau take away saja tidak boleh ada dine in (kegiatan makan ditempat)," kata Wali Kota Malang Sutiaji.

Pembatasan jam malam pukul 20.00 WIB ini juga diberlakukan pada kegiatan di restoran, supermarket dan pasar swalayan yang berada didalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Tak hanya itu, aktivitas pembatasan jam malam juga diberlakukan untuk warga di lingkup RT/RW di semua wilayah Kota Malang. Di mana, warga diminta untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumahnya usai pukul 20.00.

Apabila  harus beraktivitas dengan meninggalkan rumah, maka harus diupayakan pemberlakukan jarak minimal 2 meter dari orang lain dan maksimal hanya diperbolehkan berkerumun sebanyak 3 orang. Tidak hanya itu, durasi kegiatan juga harus diperhatikan untuk dilakukan sesingkat mungkin.

Baca Juga : Nekat Berkeliaran Malam Hari, 17 Warga Kecamatan Gondanglegi Terciduk Satgas Covid-19

Hingga, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

"Pembatasan keluar masuk di wilayah RT/RW juga hanya sampai pukul 8 malam saja. Aktivitas dengan menimbulkan kerumunan lebih dari 3 orang juga dilarang," tegasnya.

Sementara terkait pelaku perjalanan domestik, baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, kapal laut, dan kereta api) maka harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Kemudian juga harus menunjukkan hasil PCR-Swab (H-2) untuk pesawat, dan swab antigen (H-1) untuk moda transportasi kereta api, mobil pribadi dan sepeda motor, bus, dan kapal laut.

Sedangkan, bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

"Untuk aturan itu hanya berlaku bagi kedatangan dan keberangkatan dari Kota Malang. Namun, tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang)," tandasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni