MALANGTIMES - Sebanyak 17 pelanggar protokol kesehatan dan melanggar jam malam di wilayah Kecamatan Gondanglegi ditindak Petugas gabungan dari Polres Malang, Kodim 0818 dan Satpol PP Kabupaten Malang pada operasi yustisi pelaksanaan PPKM Darurat, Rabu (7/7/2021) malam.
17 orang pelanggar itu ditindak langsung di kantor Kecamatan Gondanglegi. Pelanggaran mereka ada tidak mengenakan masker, dan membuka usaha melewati pukul 20.00.
Baca Juga : Satpol PP Kota Malang Segel 5 Cafe di Lowokwaru
“Yang masih membandel, akhirnya terpaksa kami bawa ke tempat sidang. Kira-kira ada 17 orang yang langsung disidang. Ya mudah-mudahan ini mereka yang disidang ini, besok bisa paham soal PPKM Darurat. Karena memang covid-19 juga masih naik setiap hari,” kata Kapolsek Gondanglegi, Kompol Agus Siswo Hariadi, Rabu (7/7/2021) malam.
Operasi yustisi yang digelar menyasar ke sejumlah toko atau pun kedai yang masih nekat buka di jam yang tidak ditentukan pada masa PPKM Darurat ini. Terutama, bagi yang masih terlihat melayani di tempat.
Kegiatan operasi yustisi dimulai dengan apel di Kantor Kecamatan Gondanglegi, petugas langsung menyisir di sejumlah lokasi. Salah satunya di sekitar Pasar Gondanglegi.
Sejumlah pedagang yang masih nekat buka tidak bisa berkutik saat didatangi petugas. Mereka sebelumnya telah diberikan sosialisasi agar selama masa PPKM Darurat ini untuk melayani pelanggan secara 'take away' atau dibawa pulang.
“Operasi yustisi ini sasarannya pedagang dan toko-toko yang masih beroperasi. Dimana berdasarkan aturannya, selama PPKM Darurat ini, mereka (pedagang) pukul 20.00 WIB harus tutup,” beber dia.
Baca Juga : Hj Sulasmi Ibunda Rendra Kresna Tutup Usia
Sementara itu, penindakan kepada para pelanggar pada masa PPKM Darurat adalah berupa denda. Hal itu tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Malang nomor 57 tahun 2020, dimana denda terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dibagi menjadi 2. Yakni pelanggaran individu dan pemilik usaha.
“Sedangkan untuk denda berdasarkan Perbup Malang nomor 57 tahun 2020, tepatnya pasal 38, maksimal Rp 100 ribu bagi yang individu. Sementara bagi tempat usaha, kita mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 53 tahun 2020, didenda maksimal untuk usaha mikro, maksimal Rp 500 ribu,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo.