free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Satpol PP Kota Malang Segel 5 Cafe di Lowokwaru

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

08 - Jul - 2021, 15:40

Placeholder
Petugas Satpol PP Kota Malang saat melakukan penyegelan di salah satu cafe yang berada di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (7/7/2021) malam. (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Lima cafe di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang disegel petugas Satpol PP Kota Malang bersama aparat gabungan dari TNI dan Polri dalam razia penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu (7/7/2021) malam.

Kelima cafe itu, antara lain King Cafe, Sarijan Coffee, Jokotole Cafe, Kunil Cafe, dan Cafe Tuman. Penutupan dilakukan karena kegiatan usaha masih dilakukan setelah pukul 20.00 WIB.

Khusus untuk Jokotole Cafe tidak melanggar peraturan jam operasional pukul 20.00 WIB. Namun dianggap melanggar karena memberikan pelayanan makan di tempat, ditunjukkan dengan penataan meja dan kursi bagi pengunjung cafe.

 

Baca Juga : Bandel dan Tetap Buka Lewati Jam Malam, 2 Warkop di Jember Disegel Satgas Covid-19

 

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pada hari kelima ini sudah memasuki masa penindakan. Pasalnya tiga hari di awal penerapan PPKM Darurat sudah dilakukan sosialisasi secara masif oleh aparat gabungan. 

"Jadi saat ini kami masih terkait sanksi administrasi. Karena ini pembelajaran, kami sanksi administratif. Kalau melanggar lagi akan ada pencabutan izin dan tutup seterusnya. Itu diatur Perwal Nomor 30 Tahun 2020," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, 

Jika pada saat dilakukan penindakan terdapat perlawanan, kata Rahmat akan diancam pidana dengan pasal 212 dan pasal 218 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). dia menyatakan bahwa penindakan pada penerapan PPKM Darurat hari kelima ini hanya menjalankan tugas sesuai perintah. 

"Saya selaku Kepala Bidang Ketentraman bagaimana Kota Malang PPKM Darurat bisa terlaksana baik sesuai dengan yang diharapkan. Karena memang sanksi jelas se Malang Raya," ujarnya. 

Lebih lanjut pihaknya juga menyampaikan bahwa di tiga hari pertama penerapan PP Darurat sudah diimbau kepada para pengelola tempat usaha, untuk dapat buka maksimal pukul 20.00 WIB dan hanya melayani take away atau delivery order. 

Serta tidak diperkenankan menyediakan meja dan kursi untuk pengunjung yang akan makan minum di tempat tersebut. Tetapi, kursi yang berada di tempat usaha tersebut dapat digunakan kalangan ojek online untuk menunggu pesanan take away. 

Baca Juga : Kasus Kapal LCT Putri Sritanjung, Masyarakat Bisa Minta Pertanggungjawaban Pemkab Banyuwangi

 

"Duduk untuk ojol ya. Itu diatur juga ya jaraknya 1,5 sampai 2 meter. Kalau enggak mau salah paham dengan petugas, ditulis tempat antrian untuk take away. Jelas dan memang peruntukannya untuk itu ya," terangnya. 

Sementara itu, saat ini Kota Malang sudah memasuki kawasan Zona Merah Covid-19. Jika tidak dikendalikan akan menuju Zona Hitam Covid-19. Merespon kondisi tersebut, Rahmat mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2021 yang di mama didalamnya mempertegas terkait mekanisme jual beli di sektor perdagangan di Kota Malang. 

"Saat ini sudah keluar lagi SE nomor 38 yakni bahwa semua kegiatan usaha makan minum yang kemarin itu mengikuti Perwal 30 tahun 2020 yakni jam 22.00 WIB, semua tutup jam 20.00 WIB, baik itu take away tetap tutup. Jadi mulai besok (hari ini, red) serentak Kota Malang jam 20.00 WIB harus tutup," pungkasnya. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya