free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kasus Kapal LCT Putri Sritanjung, Masyarakat Bisa Minta Pertanggungjawaban Pemkab Banyuwangi

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

08 - Jul - 2021, 04:05

Placeholder
Ratna Ani Lestari, mantan bupati Banyuwangi. (Istimewa)

BANYUWANGITIMES - Masyarakat Banyuwangi bisa minta pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi  terkait kasus PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) sebagai pihak penyewa dua kapal LCT Putri Sritanjung yang dibeli dengan dana APBD Banyuwangi.

Pernyataan tersebut disampaikan  Ratna Ani Lestari, mantan bupati Banyuwangi, kepada wartawan media ini melalui sambungan telepon WhatsApp (WA),  Rabu (7/07/2021).

Baca Juga : DPRD Bakal Panggil BPBD dan Cipta Karya Kabupaten Malang soal Bantuan Korban Gempa Bumi

“Yang perlu ditelusuri sampai tuntas aset dulu. Masyarkat bisa meminta pertanggungjawaban Pemkab Banyuwangi. Selanjutnya pemkab segera memanggil pengelola Kapal Sritanjung. Kalau tidak bisa diselesaikan, pihak berwenang (aparat penegak hukum atau APH)  agar mengambil alih,karena rakyat Banyuwangi yang dirugikan. Soalnya, aset itu dibeli dengan uang rakyat,” ucap ibu satu anak tersebut.

Ratna Ani  mengatakan Kapal Sritanjung  dibeli dengan APBD, yang berarti aset negara. Sehingga  Pemkab Banyuwangi  harus menelusuri sampai  jelas dan transparant  pengalihan pengelolaan PT PBS era Prayudi sebagai direktur yang bisa mendatangkan PAD (pemasukan asli daerah) Rp  6-7  miliar per tahun.

“Diteliti secara detail dan ditelusuri setiap tahun mengapa  jadi turun pendapatannya. Apakah kapal ada kerusakan atau kendala sehingga menghalangi untuk operasional sampai dengan terjadinya kapal mengalami kerusakan parah di badan kapal,” ujar Ratna Ani.

Kemudian terkait manajemen yang mengalami kurang setor, menurut Ratna, seharusnya ada peran aktif komisaris sebagai  wakil pemilik saham dari Pemkab Banyuwangi  sebagai pengawas internal. Sehingga dewan direksi tidak bisa bekerja  seenaknya.  Dalam seminggu, dewan komisaris paling tidak dua kali  melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Usaha kapal penyeberangan Ketapang-Gilimanuk sangaat potensial mendatangkan PAD karena wilayah Banyuwangi yang berbatasan langsung dengan Pulau Bali. Ada jalur penyebeberangan yang tidak pernah sepi penumpang maupun kendaraan,” imbuh Ratna.

Baca Juga : Yayasan Buddha Tzu Chi Gandeng TNI- Polri dan Pemkab Tuban, Salurkan 30 Ton Beras

Sebelumnya diberitakan ada lima rekomendasi Pansus PT PBS DPRD Banyuwangi yang belum dilaksanakan oleh pihak manajemen sampai saat ini.

Bahkan Cahyanto, plt kepala BPKAD Kabupaten Banyuwangi, mengungkapkan bahwa PT PBS selaku penyewa Kapal LCT Putri Sritanjung mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya sejak tahun 2013. BPKAD Banyuwangi sudah mengirimkan surat penagihan, tetapi belum ada respons sampai saat ini.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy