JEMBERTIMES – Penindakan tegas terhadap warung kopi (warkop) yang melanggar jam malam selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai ditunjukkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Jember.
Dua warkop di sekitar kampus Uiversitas Jember (Unej) di jalan Mastrip dan Jalan Jawa Sumbersari Jember langsung disegel oleh petugas, Rabu (7/7/2021) malam.
Baca Juga : DPRD Sampang Mulai Bahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020
Penutupan itu dilakukan karena di kedua warung tersebut kedapatan ramai pengunjung saat Satgas Covid-19 melakukan patroli. “Dua warkop ini sudah 3 kali diperingatkan agar tidak menerima pengunjung yang minum di tempat di atas jam 8 malam, namun peringatan dari kami rupanya tidak dipatuhi, sehingga kami lakukan penyegelan sementara, terlebih belasan pengunjung juga tidak mengenakan masker,” ujar Erwin Prasetyo Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Pemkab Jember.
Selain menyegel kedua warkop, pihaknya juga memberikan surat teguran kepada pengunjung dan pemilik warkop, untuk diproses lebih lanjut melalui sidang tipiring. Kemudian melarang pemilik warung untuk menjalankan aktivitasnya sampai putusan sidang dan sanksi.
"Kami beri surat teguran untuk pengunjung dan untuk pengelola usaha (Pemilik Warkop) kita akan proses hukum lebih lanjut yaitu dengan melalui proses sidang tipiring. Termasuk kita berikan garis pembatas di lokasi usaha dengan harapan agar tidak berkegiatan sampai menunggu putusan sidang dan pelaksanaan sanksi," terang Erwin.
Erwin menambahkan, bahwa Satgas Covid-19 Jember yang terdiri unsur gabungan TNI/Polri dan Satpol PP akan terus melakukan penertiban selama PPKM Darurat diberlakukan, dan kegiatan simultan ini akan terus dilakukan.
Baca Juga : Jalan Utama di Lumajang Ditutup, Lampu Jalan Dipadamkan
"Kegiatan sejenis secara simultan akan terys kita lakukan di kabupaten Jember, sesuai dengan intuksi Kemendagri dan SE Bupati Jember," pungkasnya.