BATUTIMES - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, dengan beragam instruksi di dalamnya, tentunya merugikan banyak sektor. Karena hal tersebut Pemkot Batu berencana memberikan bantuan, yang saat ini masih dalam proses verifikasi data warga Kota Batu.
“Pemkot Batu memberlakukan PPKM Darurat tentu ada hal-hal yang harus difasilitasi,” ungkap Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga : PPKM Darurat, PT KAI Daop 9 Wajibkan Calon Penumpang Kantongi Surat Negatif Covid-19
Mereka yang harus difasilitasi lanjutnya, merupakan pelaku usaha pariwisata, dan sebagainya. “Seperti pelaku usaha wisata, UMKM, dan sebagainya,” tambahnya.
“Saya sudah minta kepada Dinas Sosial dan Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan mendata siapa-siapa saja yang berhak,” imbuh politisi PDIP ini.
Bagi mereka yang nantinya berhak menerima bantuan terdapat beberapa kriteria. Ketika data itu sudah valid, nantinya akan segera diproses tata cara mendistribusikannya.
“Instruksi fix PPKM Darurat kami terima hari Jumat malam, sehingga ketika instruksi turun baru disiapkan segala sesuatunya, masih ada proses,” ujar Dewanti.
Baca Juga : 4 Hari PPKM Darurat, Pasien Terkonfirmasi Positif di Kota Batu Tambah 93 Orang
Dewanti juga meminta kepada warganya supaya disiplin dengan mentaati Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
“Semua harus disiplin, taat instruski Mendagri, supaya persebaran virus bisa dihentikan. Saya mohon dengan sangat kesadaran dan keikhlasan semuanya, mudah-mudahan semua bisa kondusif lagi,” harapnya.