JEMBERTIMES - PT KAI Daop 9 Jember menerapkan beberapa persyaratan khusus pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Yakni mengacu pada SE Kemenhub no.42 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan mulai 5 sampai 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Daop 9 Jember wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga : 4 Hari PPKM Darurat, Pasien Terkonfirmasi Positif di Kota Batu Tambah 93 Orang
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Sedangkan bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. “Untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” kata dia dalam keterangan tertulis Selasa (6/7/2021).
Setiap calon penumpang juga harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Kemudian suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Broer menjelaskan, selain dari persyaratan tersebut, operasional KA di Daop 9 Jember mengalami beberapa penyesuaian. Beberapa KA yang beroperasi pada tanggal 3 sampai 20 Juli 20201 di antaranya, KA Tawangalun (314 – 313) Relasi Ketapang – Malang Kota Lama (PP). KA Sri Tanjung (288 – 287) Relasi Ketapang – Lempuyangan (PP). KA Wijayakusuma (118 – 115 – 116 – 117) Relasi Ketapang – Cilacap (PP. KA Probowangi (318 – 317) Relasi Ketapang – Surabaya Gubeng (PP).
Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, Daop 9 juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun. Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah guna memutus rantai penyebaran Covid 19.
“Layanan vaksinasi itu sendiri untuk sementara hanya ada di Stasiun Jember yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Jember. Pelayanan dimulai pukul 08.00, dan untuk saat ini kuota kami terbatas 20 pelanggan per hari,“ tambah dia.
Persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun di antaranya, berusia 18 Tahun ke atas, menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket KA antar kota yang berlaku, memiliki KTP, data paling lambat H – 1 sebelum waktu keberangkatan KA. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid 19.
Baca Juga : Pemkot Batu Wajibkan Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan di Kota Batu untuk Sediakan Shelter
Selain itu Daop 9 juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di dua stasiun, Jember dan Ketapang. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin.
“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata dia.
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan. (*)