BLITARTIMES-Petugas gabungan di Kabupaten Blitar melakukan penyekatan di jalur utama perbatasan Blitar-Kediri. Dari penyekatan ini ada sebanyak 65 kendaraan yang diperiksa di jalur utama Blitar-Kediri tepatnya di Togokan Kecamatan Srengat. Dari 65 kendaraan tersebut, 21 di antaranya diminta putar balik oleh petugas gabungan.
Pantauan BLITARTIMES, kendaraan yang diputar balik tersebut pemiliknya kedapatan tidak bisa menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) berupa hasil tes swab PCR, tes rapid antigen maupun kartu vaksinasi.
Baca Juga : Putus Rantai Covid-19, Forkopimcam Giri Siapkan Ruang Isolasi Terpusat
“Dalam penyekatan ini kita melakukan pemeriksaan syarat -syarat yang wajib dibawa oleh pengendara yang melakukan perjalanan. Pemeriksaan kelengkapan ini sesuai dengan aturan yang ada di dalam PPKM Darurat. Bagi yang tidak bisa menunjukkan SIKM kami minta putar balik," kata Kapolres Blitar AKBP Yudhi Hery Setyawan.
Yudhi menambahkan, titik di Togokan Srengat dipilih karena merupakan jalur pertemuan masuk wilayah Blitar dari Kediri dan Tulungagung. Dirinya pun menegaskan penyekatan dan pemeriksaan akan terus dilakukan selama PPKM Darurat. Utamanya di titik yang rawan terjadi pelanggaran.
“Selain di wilayah Kabupaten Blitar yang masuk wilayah hukum kami, penyekatan juga kita lakukan di wilayah hukum kami di Kota Blitar. Saat ini ada dua titik yang kami lakukan penyekatan. Nanti akan kita tambah satu titik lagi namun saat ini masih kami berikan sosialisasi kepada pedagang yang banyak berjualan di titik ke tiga ini," tukasnya.
Sekedar diketahui, Blitar Raya yang meliputi Kabupaten dan Kota Blitar memberlakukan PPKM Darurat.
Baca Juga : Antisipasi Lonjakan, Pemkot Kediri Siapkan 2 Tempat Isolasi Terpusat
Kota Blitar masuk dalam asesmen situasi pandemi level 4 sedangkan Kabupaten Blitar masuk dalam asesmen situasi pandemi level 3. Level asesmen ini ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar Covid-19, serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi.