free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Nekat Izinkan Pengunjung Makan di Tempat saat PPKM Darurat, 2 Restoran di Kota Madiun Disegel

Penulis : Dodik Eko Prasetyo - Editor : Pipit Anggraeni

06 - Jul - 2021, 22:23

Placeholder
Inda Raya saat melakukan penertiban salah satu rumah makan yang masih nekat memperbolehkan pengunjung makan ditempat. (Foto: Dodik Eko P/ JatimTIMES)

MADIUNTIMES - Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri bersama OPD terkait kembali melakukan penertiban di tengah PPKM Darurat. Kali ini, penertiban berkaitan dengan larangan Rumah Makan ataupun Restoran untuk mengizinkan pengunjung serta pelanggan makan di tempat. Operasi penertiban pun dilakukan pada hari ini, Selasa (6/7/2021).

Penertiban dilakukan di 3 tempat yaitu Rumah Makan Nasi Pecel 99 yang ada di jalan Cokro Aminoto, Rumah Makan (SS) Spesial Sambel, jalan HA Salim dan juga di Warung Dawet Suro Natan, jalan Merbabu. 

Dari 3 tempat tersebut, petugas gabungan mendapati ada 2 restoran yang nekat mengizinkan pelanggan makan di tempat. Keduanya adalah Rumah Makan (SS) Spesial Sambel, jalan HA Salim dan juga di Warung Dawet Suro Natan, jalan Merbabu. 

Baca Juga : Selama PPKM Darurat, Ketua DPRD Surabaya: Kami Kerja di Rumah

Oleh petugas gabungan, Restoran yang kedapatan masih nakal memperbolehkan pengunjung yang makan ditempat segera dilakukan penyegelan selama 3 hari. Pengunjung serta pegawai restoran kemudian dilakukan Rapid Test di tempat.

Total, 36 pegawai serta pengunjung yang dilakukan Rapid test oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kota Madiun. Dari 36 yang dilakukan Rapid test, petugas mendapati satu pegawai Rumah Makan dengan hasil positif.

Pegawai tersebut berinisial M (68) warga Kelurahan Manguharjo, Kota Madiun. Oleh Dinas Kesehatan W langsung dibawa ke Asrama Haji untuk dilakukan Isolasi Mandiri.

Menurut Inda Raya, penyegelan Rumah Makan yang masih memperbolehkan pengunjung untuk makan di tempat tersebut telah sesuai aturan. Karena hal itu melanggar Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 15 tahun 2021 terkait PPKM Darurat.

Baca Juga : 88 Nakes dan ASN Kota Batu Terkonfirmasi Positif Covid-19 hingga BOR Isolasi Penuh!

 

 "Ini kita lakukan penyegelan karena tidak mematuhi instruksi Wali Kota bahwa tidak boleh ada Dine In (makan ditempat)," ungkap Inda Raya saat melakukan operasi gabungan.

Inda Raya mengajak warga Kota Madiun untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak aman tidak bergerombol dan selalu menggunakan masker untuk menekan penyebaran covid-19. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dodik Eko Prasetyo

Editor

Pipit Anggraeni