Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Selama PPKM Darurat, Ketua DPRD Surabaya: Kami Kerja di Rumah

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Pipit Anggraeni

06 - Jul - 2021, 15:18

Placeholder
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono (Foto: Bahrul Marzuki/SurabayaTIMES).

SURABAYATIMES - DPRD Kota Surabaya menerapkan WFH (work form home), atau bekerja di rumah. Aturan itu berlaku bagi semua pimpinan dan anggota Dewan, pegawai ASN dan pekerja kontrak, selama masa PPKM Darurat mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, semua pimpinan dan anggota DPRD akan memindahkan kerja kantor di rumah, hingga melalui rapat-rapat virtual. Demikian juga seluruh ASN Sekretariat DPRD dan pekerja kontrak, semua dalam status bekerja di rumah.

Baca Juga : 88 Nakes dan ASN Kota Batu Terkonfirmasi Positif Covid-19 hingga BOR Isolasi Penuh!

“Itu berdasarkan keputusan rapat virtual Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya, Sabtu 3 Juli 2021 siang, yang dihadiri juga pada pimpinan komisi. Kami menyesuaikan diri dengan aturan-aturan PPKM Darurat untuk menekan Covid-19,” ujar Adi.

Menurut Adi, DPRD Kota Surabaya juga tidak melakukan kegiatan kunjungan kerja ke daerah atau instansi pemerintah lain, selama masa PPKM Darurat. Juga tidak menerima kunjungan kerja dari daerah-daerah.

Tak hanya itu, kata Adi, di Gedung DPRD, disiagakan beberapa penjaga kantor. Termasuk beberapa pegawai untuk melayani surat-menyurat. Selanjutnya, seluruh ruangan DPRD yang kosong, akan disemprot disinfektan, baik di gedung lama maupun gedung baru.

“Kami berharap, semua berada di rumah. Tapi tetap aktif mengerjakan kerja-kerja kantor. Tidak berada di luar rumah,” terangnya.

Baca Juga : Screening Pengendara di Tulungagung, Pelanggaran Prokes Masih Ditemukan

Politisi PDI-Perjuangan yang kini menjabat Ketua DPC Surabaya ini menuturkan jika hal ini dilakukan karena DPRD Kota Surabaya mendukung sepenuhnya penerapan PPKM Darurat di Kota Surabaya.

“Dengan tujuan untuk menekan terus Covid-19, memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus, serta melindungi keselamatan masyarakat,” pungkasnya. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Pipit Anggraeni