BATUTIMES - Bukan hanya tempat hiburan, wisata, dan sebagainya yang harus tutup lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 hingga 20 Juli mendatang di Kota Batu. Selama dua pekan mendatang, Salat Jumat ditiadakan di masjid.
Hal itu karena tempat ibadah juga menjadi salah satu aturan yang harus ditutup sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang PPKM Mikro Darurat dan Surat Edaran Walikota Batu No.440/01/SE/422.104/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Kota Batu.
Baca Juga : Cahaya Madura (RKH Muhammad Thohir Abdul Hamid) Telah Meninggalkan Kita
“Selama dua pekan mendatang tidak ada Salat Jumat di masjid untuk sementara demi mencegah penyebaran Covid-19,” ucap Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Hal tersebut agar ditaati warga Kota Batu demi menyukseskan PPKM Darurat. Sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin meningkat kasusnya.
Dewanti pun meminta kepada warganya untuk tetap di rumah saat ini. Terkecuali jika ada keperluan yang mendesak seperti membeli obat dan sebagainya.
“Untuk sementara lebih baik di rumah. Melihat saat ini jumlah pasien terkonfirmasi di Kota Batu terus mengalami kenaikan,” tambahnya.
Baca Juga : Penyekatan PPKM Darurat Diperketat, 150 Personel Dikerahkan
Ia pun meminta warganya agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 5M. Yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Sedang dari data Dinas Kesehatan Kota Batu kasus konfirmasi positif covid-19 di Kota Batu terus mengalami peningkatan yang tinggi pada periode Mei-Juli 2021. Tercatat kenaikan itu mencapai hingga 12 kali lipat. Penambahan jumlah kasus baru datang dari kontak erat keluarga pasien konfirmasi.