BANYUWANGITIMES-Pemkab Banyuwangi diharapkan segera melaksanakan 5 (lima) rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) DPRD Banyuwangi yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi beberapa tahun lalu.
Menurut H M Eko Sukartono, mantan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, prinsipnya bahwa pembelian kapal LCT Putri Sritanjung itu merupakan gagasan cerdas dan ide brilian pemimpin daerah dalam era reformasi di Indonesia pada masa itu.
Baca Juga : Penyekatan PPKM Darurat Diperketat, 150 Personel Dikerahkan
Menurut dia pembelian kapal penyebarangan Ketapang – Gilimanuk merupakan catatan sejarah yang panjang dan perjuangan yang sangat mahal pada era kepemimpinan Alm Samsul Hadi sebagai Bupati Banyuwangi.
“Dan beliau bersama beberapa jajaran eksekutif, 2 pimpinan DPRD Banyuwangi saat itu dan pembuat kapal Sritanjung harus menjadi tumbal dan masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banyuwangi setelah dinyatakan terbukti korupsi dan divonis salah oleh aparat penegak hukum,” jelas Eko.
Sebagai orang yang teraniaya tentu saja tidak terima apabila Pemkab Banyuwangi dan jajaran direktur PT PBS diduga melakukan pembiaran dan penelantaran aset daerah yang jelas-jelas mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) dan mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Banyuwangi.
“Persoalan kapal LCT Putri Sritanjung itu harus dituntaskan dan jangan dibiarkan seakan menjadi besi tua dan mangkrak. Ingat sejarah pembelian kapal tersebut tidak mudah dan memakan korban. PT PBS harus bertanggung jawab penuh sebagai pihak pengelola kapal milik rakyat Banyuwangi tersebut,” pungkas pria kelahiran Jember itu.
Baca Juga : Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat, KONI Banyuwangi Berikan Layanan WFH
Sebelumnya diberikan Naufal Badri, Ketua Panitia Khusus (Pansus) PT PBS DPRD Banyuwangi di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Banyuwangi Rabu (30/06/2021) lalu mengungkapkan ada 5 rekomendasi dari Pansus PT PBS DPRD Banyuwangi yang belum dilaksanakan oleh Pemkab Banyuwangi dan direktur perusahaan pelayaran yang melayani penyeberangan Ketapang – Gilimanuk PP sejak beberapa tahun lalu.
“Dalam perkembangannya enggak jelas semua. Tuntutan dewan kepada PT PBS kapal harus dikembalikan dalam sempurna malah amburadul bahkan ada yang patah sehingga ini harus ada tindak lanjutnya. Penanggung jawab murni PT PBS adalah direktur bukan komisaris karena pada dasarnya komisaris ada pemegang modal dan maju tidak perusahaan adalah direktur,” pungkas Naufal.