TULUNGAGUNGTIMES - Bulan Dzulhijah yang akan jatuh pada Juli hingga Agustus 2021 ini biasanya akan dijadikan masyarakat untuk melaksanakan hajat pernikahan. Namun karena ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, puluhan warga di Kalidawir kini belum tahu apa yang akan dilakukan. Padahal, rencana hajatan telah disusun jauh-jauh hari.
"Undangan sudah di sebar, memang sebulan sebelum pelaksanaan kan rata-rata sudah memberitahu siapa yang akan rewang (membantu) dan bahkan sudah lama mencari hari baiknya," kata SL (40) warga di Kalidawir, Minggu (04/07/2021).
Baca Juga : Berbagi Saat Pandemi, Komunitas HRC Malang Raya Beri Bantuan ke Pesantren LKSA AL Hidayah Kota Batu
Setelah menentukan hari, mencari rewang dan menyebar undangan, pihak pemilik hajat biasanya baru mengurus izin.
"Izin itu kita urus belakangan, setelah kebutuhan disiapkan," jelasnya.
Bukan hanya SL, kondisi serupa juga dirasakan warga lainnya. Mengenai hal ini, Kades Rejosari Kecamatan Kalidawir Sudikan pun membenarkan jika banyak warga yang menangis ke pemerintahan desa. Sedikitnya, ada 20 warga di desanya yang sudah mengajukan izin untuk menggelar pernikahan di bulan Dzulhijah ini.
"Yang sudah masuk (izin) ada 20 warga yang akan menggelar hajatan," kata Sudikan.
Ia mengakui jika undangan dari warganya itu sudah disebarkan, bahkan sejumlah persiapan lain seperti kebutuhan makan dan tempat hingga sound sistem juga telah di siapkan.
"Kebutuhan wes pepak (sudah lengkap). Jika begini ya gimana lagi," ujarnya.
Izin hajatan ini bukan tanpa sebab, bulan Syawal (pasca lebaran) puluhan warga sudah menggelar hajatan dengan perizinan tanpa kendala. Atas alasan itu, begitu masuk Dzulhijah ramai-ramai warga mencari izin hajatan.
"Karena bulan Syawal itu, kelihatan sudah agak normal, jadi warga siap untuk hajatan," imbuhnya.
Baca Juga : PPKM Darurat, Polres Blitar Sekat Perbatasan danĀ Gerebek Judi Sabung Ayam
Setelah ada pemberitahuan PPKM Darurat dimulai tanggal 03-20 Juli 2021 ini, para warga datang ke rumah Sudikan untuk menanyakan nasib kegiatan hajatan yang akan digelar.
"Saran saya ke warga ini, seperti saran dari Gugus tugas Covid-19, yang intinya tamu di batasi 30 orang, protokol 3 M di laksanakan betul," jelasnya.
Mendapat saran dan penjelasan itu, warga disebut Sudikan belum membatalkan rencana hajatan yang digelar. Namun, rata-rata bingung bagaimana jika undangan yang sudah tersampaikan itu kemudian datang bersamaan.
"Belum ada yang membatalkan," tukasnya.
Sebelumnya, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menegaskan, sesuai Keputusan Bupati dengan 188.45/270/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tulungagung, hajatan masih bisa digelar dengan aturan.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.