BATUTIMES - Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polres Batu langsung turun tangan melakukan penyekatan di wilayah Kota Batu, Sabtu (3/7/2021). Hasilnya, puluhan kendaraan roda dua dan empat terpaksa putar balik di Pos Pendem, Kecamatan Junrejo.
Terpantau, meski pagi hari kondisi arus lalu lintas terlihat sepi dan lenggang, namun pada sore hari terlihat mulai ada kepadatan, khususnya di kawasan Pos Pendem. Saat belasan petugas Polres Batu turun melakukan penyekatan, didapati puluhan kendaraan yang harus putar balik.
Baca Juga : Tindaklanjuti Inpres 2/2021, Erick Thohir Serukan BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek
Mereka yang putar balik ini terpaksa kembali ke daerah asalnya. Rata-rata kendaraan yang putar balik itu didominasi dari daerah Surabaya, Jakarta, Sidoarjo dan Mojokerto yang akan masuk ke Kota Batu.
“Kendaraan yang boleh masuk ke Kota Batu ini hanya rombongan yang memiliki kepentingan mendesak. Seperti sakit atau ada anggota keluarga yang meninggal,” kata Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo.
Ia menambahkan, kendaraan yang didapati dari luar Kota Batu dan Malang Raya selama PPKM Darurat harus mengurungkan niatnya sementara waktu. Terkecuali ada kepentingan yang darurat. Meski demikian bagi rombongan yang ada di dalam kendaraan tetap harus membawa dan menunjukkan hasil swab antigen atau swab PCR.
“Kalau petugas meminta menunjukkan swab antigen atau swab PCR tapi tidak bisa, otomatis harus putar balik,” tambah Catur.
Baca Juga : Sosok Kapolresta Malang Kota: Berjiwa Besar dan Siap Dikritik
Rencananya penyekatan seperti ini akan berlangsung setiap hari hingga PPKM berakhir pada 20 Juli mendatang. Selain itu Polres Batu berencana untuk pengecekan kesehatan.
Pengecekan tes kesehatan (swab antigen acak) bakal dilakukan di empat pos penyekatan menuju Kota Batu. Diantaranya di Pos Pendem, rest area Bumiaji, Kasembon dan Kambal, Kecamatan Ngantang. Sedang, penyekatan dilakukan sesuai dengan Instruksi Mendagri PPKM Darurat Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota Batu No 440/01/SE/422.104/2021 dalam pelaksanaan PPKM Darurat.