BANYUWANGITIMES- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menyiapkan 300 personel dalam pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Darurat di wilayah Banyuwangi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, seusai Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Banyuwangi yang digelar di Halaman Mapolresta Banyuwangi Sabtu (3/07/2021).
Baca Juga : Amankan Penyelenggaraan PPKM Darurat, Kodim 0818 Terjunkan 405 Personel
Perwira Polisi yang sebelumnya menjabat Wadir Reskrimum Polda Jatimakan ini menuturkan personel yang diturunkan merupakan gabungan dari aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat (AD), TNI Agkatan Laut (AL), Dinas Kesehatan (Dinkes) Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan instansi/lembaga yang lain.
“Sesuai dengan arahan kemarin setiap pergerakan masyarakat akan menggunakan google world atau alat yang lainnya yang bisa memantau pergerakan manusia. Kalau semua tidak berjalan dengan baik maka semuanya akan terlihat di pusat dan kami mohon kerjasama semua pihak,” jelas AKBP Nasrun.
Yang jelas imbuh dia dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Banyuwangi akan dievaluasi apakah bagus apa tidak semua bekerja sama dan yakin mampu menjaga wilayah Banyuwangi yang ada di ujung timur Pulau Jawa tercinta ini.
Sementara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengungkapkan sesuai dengan hasil rapat dengan Forkopimda Banyuwangi dalam pelaksanaan PPKM Darurat akan kembali dilakukan penyekatan di daerah perbatasan yang ada di 4 titik yaitu; Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Kalibaru, Kecamatan Licin dan Kecamatan Wongsorejo.
Baca Juga : Gunakan JKN-KIS, Sely Dapatkan Kemudahan Akses Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan
Untuk pelaksanaan tes PCR dan Antigen nanti akan dilaksanakan di perbatasan Banyuwangi dengan Bali di kawasan Pelabuhan Ketapang. ”Tapi tidak semua harus melakukan tes. Untuk sopir angkutan logistik tidak memerlukan pemerikasaan sehingga mendapatkan prioritas,” imbuh Ipuk.
Selanjutnya Satgas Penanganan Covid 19 juga sepakat untuk melakukan pembatasan jam operasional pasar modern, restoran dan cafe sampai dengan pukul 21.00. Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi dari petugas yang bentuknya akan diatur dan ditangani oleh TNI/Polri.